Fakta Terbaru Kecelakaan Nagreg yang Tewaskan Sejoli: Pelaku Perwira TNI Hingga Reaksi Panglima TNI

Oknum TNI AD yang diduga terlibat dalam kecelakaan Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) itu, yakni Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, Kopral Dua A

Editor: Imam Saputro
(Instagram @infojawabarat)
Mobil Isuzu Panther hitam bernopo B 300 Q yang menabrak Handi Harisaputra (17) dan Salsabila (14) (kiri), sosok penabrak (kanan). 

Ia mengatakan, berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh di tempat kejadian perkara, ada dugaan pelaku mengarah kepada anggota TNI AD.

Namun, pihaknya meminta waktu agar menunggu terlebih dahulu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Pomdam III Siliwangi.

"Memang kalau dilihat dari bukti di TKP diduga dari oknum TNI AD."

"Namun kita tetap harus menunggu hasil penyidikan yang dilakukan Pomdam III Siliwangi," ujarnya di Mapolda Jabar, Jumat, dilansir TribunJabar.id.

3. Panglima TNI Minta 3 Oknum TNI AD Dipecat

Saat ini, ketiga oknum TNI AD tersebut tengah menjalani penyidikan.

Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Lalu, Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan tiga prajurit TNI AD yang diduga terlibat dalam kematian Handi Harisaputra dan Salsabila dipecat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.

Jenderal TNI Andika Perkasa.
Jenderal TNI Andika Perkasa. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

4. Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Diberitakan Kompas.com, ketiga oknum TNI AD melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yakni Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Mereka juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Lalu, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved