Mengenal Kurikulum Baru 2022: Tak Ada Lagi Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA

Kemendikbud Ristek memperkenalkan Kurikulum Prototipe sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM
Ilustrasi 

“Dalam Kurikulum Prototipe, ada fase A, B, C, D, dan E. Fase-fase ini memberikan keleluasaan pada guru bagaimana mencapai capaian pembelajaran di masing-masing fase,” tuturnya menambahkan.

Operasional pada Kurikulum Prototipe bisa dikembangkan di satuan pendidikan.

Sekolah diberikan keleluasaan untuk memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah.

Mata Pelajaran Wajib

Dalam Kurikulum Prototipe, siswa diharuskan mengambil 18 jam pelajaran wajib dan 20 jam pelajaran pilihan per minggu.

Mata pelajaran wajib yang harus diambil para siswa yakni:

Poin kurikulum prototipe

Gambaran Kurikulum Prototipe bisa dilihat dari Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 tentang Sekolah Penggerak.

Di antaranya sebagai berikut:

1. Kelas X: Mata Pelajaran sama dengan SMP

Siswa kelas X akan mengikuti mata pelajaran umum yang sama dengan di SMP.

Sekolah dapat menentukan pengorganisasian pembelajaran IPA atau IPS.

Contoh: Muatan IPA/IPS terintegrasi.

Misal, Fisika, Kimia, dan Biologi dipadukan dalam satu tema menjadi problem-based learning (pembelajaran berbasis masalah).

Muatan IPA/IPS diajarkan paralel.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved