Mengenal Kurikulum Baru 2022: Tak Ada Lagi Jurusan IPA, IPS dan Bahasa di SMA
Kemendikbud Ristek memperkenalkan Kurikulum Prototipe sebagai opsi tambahan bagi satuan pendidikan untuk melakukan pemulihan pembelajaran.
“Dalam Kurikulum Prototipe, ada fase A, B, C, D, dan E. Fase-fase ini memberikan keleluasaan pada guru bagaimana mencapai capaian pembelajaran di masing-masing fase,” tuturnya menambahkan.
Operasional pada Kurikulum Prototipe bisa dikembangkan di satuan pendidikan.
Sekolah diberikan keleluasaan untuk memilih atau memodifikasi perangkat ajar dan contoh kurikulum operasional yang sudah disediakan pemerintah.
Mata Pelajaran Wajib
Dalam Kurikulum Prototipe, siswa diharuskan mengambil 18 jam pelajaran wajib dan 20 jam pelajaran pilihan per minggu.
Mata pelajaran wajib yang harus diambil para siswa yakni:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Matematika
- Seni Musik
- Pendidikan Jasamani
- Olahraga dan Kesehatan
- Sejarah
-
Baca juga: Aneka Resep Jajanan Anak SD: Cilung Pedas dan Cimol Saus Kacang
Poin kurikulum prototipe
Gambaran Kurikulum Prototipe bisa dilihat dari Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 162/M/2021 tentang Sekolah Penggerak.
Di antaranya sebagai berikut:
1. Kelas X: Mata Pelajaran sama dengan SMP
Siswa kelas X akan mengikuti mata pelajaran umum yang sama dengan di SMP.
Sekolah dapat menentukan pengorganisasian pembelajaran IPA atau IPS.
Contoh: Muatan IPA/IPS terintegrasi.
Misal, Fisika, Kimia, dan Biologi dipadukan dalam satu tema menjadi problem-based learning (pembelajaran berbasis masalah).
Muatan IPA/IPS diajarkan paralel.