Tak Main-main, Jenderal Dudung akan Beri Hukuman Berat pada 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg

KSAD Jenderal Dudung pastikan tiga anggota TNI yang menabrak pasangan sejoli di Nagreg akan menerima hukuman berat.

Handover
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, Jumat (24/12/2021), dikutip dari Kompas.com

Di sisi lain, Panglima TNI juga telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara. 

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, ketiga pelaku menabrak H dan S di wilayah Nagreg. Saat warga akan menolong, ketiganya menolak bantuan dan memilih membawa korban sendiri dengan mobil mereka.

Beberapa hari kemudian, jenazah keduanya ditemukan di Sungai Serayu di wilayah Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah. 

Karena pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul "KSAD Dudung Pastikan Hukuman Berat Menanti 3 Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg"

Sumber: Kompas TV
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved