KSAD Dudung Minta Maaf Dihadapan Keluarga Korban 3 Oknum TNI di Nagreg: Akan Kawal Proses Hukum

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengunjungi keluarga korban sejoli atas kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat

Kolase TribunPalu.com/Handover
KSAD Dudung Minta Maaf Dihadapan Keluarga Korban 3 Oknum TNI di Nagreg: Akan Kawal Proses Hukum 

Sehingga menurut dia, mereka layak dilakukan pemecatan.

"Kami juga menyinggung masalah pemecatan akan disesuaikan, apa yang menjadi putusan peradilan militer apabila menyatakan disertai dengan tambahan pemecatan."

"Saya selaku Kepala Staf AD akan menyesuaikan akan mengurus administrasinya dilakukan pemecatan karena memang menurut saya layak, karena apa yang dilakukan di luar dari batas kemanusiaan," ujar dia.

Peran 3 Oknum TNI AD Penabrak Handi-Salsa

Sementara itu,Danpuspomad Letjen Chandra Warsenanto Sukotjo membeberkan peran ketiga oknum TNI AD yang menabrak Handi dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Rabu (8/12/2021) lalu.

Chandra mengungkapkan, Koptu DA mengendarai mobil berpelat nomor B 300 Q saat kecelakaan terjadi.

Lalu, mobil Isuzu Panther hitam yang ditumpangi ketiganya merupakan milik Kolonel P.

"Secara umum pada saat kecelakaan lalu lintas itu terjadi di TKP, (mobil) dikemudikan oleh Koptu DA."

"Kolonel P dan Tamtama yang satu lagi (Kopda A) menumpang pada kendaraan tersebut," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (27/12/2021).

"Dari pemeriksaan awal, mobil itu milik dari Kolonel P," ungkap Chandra.

Ia menjelaskan, kasus ini sudah ditangani oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat.

Namun, dirinya belum dapat membeberkan motif dari para tersangka.

Chandra juga belum bisa menjelaskan peran tiga oknum TNI AD setelah kecelakaan terjadi.

"Polisi Militer Angkatan Darat mendapatkan dukungan yang luas dari kepolisian/TNI maupun instansi lainnya," ucapnya.

"Tidak bisa saya ungkapkan di sini, karena dalam proses penyidikan," ungkap dia.

Danpuspomad lalu berjanji sesuai dengan arahan pimpinan bahwa proses pengadilan akan dilakukan seadil-adilnya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Puspomad pun diberikan keleluasaan untuk menangani kasus ini.

"Kita akan dapatkan alat bukti maupun keterangan-keterangan saksi yang akan membuat jelasnya perkara ini," jelas Chandra.

(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved