Parimo Hari Ini
Wabup Parimo Lantik 258 Pejabat Pengawas Dialihkan ke Fungsional
Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Badrun Nggai melantik 258 pejabat pengawas yang dialihkan ke fungsional, Selasa (28/12/2021).
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Nur Saleha
TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Badrun Nggai melantik 258 pejabat pengawas yang dialihkan ke fungsional, Selasa (28/12/2021).
Pelantikan tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) nomor 800/8300/OTDA tanggal 16 Desember 2021.
Surat tersebut perihal Penyetaraan jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Provinsi Sulawesi Tengah yang pada lampiran surat mengamanatkan jabatan Pengawas (Struktural Eselon IV) dialihkan ke jabatan Fungsional paling lambat (31/12/2021).
Baca juga: Website DPMPTSP Parimo Diresmikan, Sekda: Berikan Pengaruh Positif Terhadap Seluruh Masyarakat
Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parimo Aktorismo Kay mengatakan, proses pelantikan dini hari dilakukan dengan dua sesi.
Pelantikan dilakukan di Auditorium Kantor Bupati Parimo.
"Informasi awal berdasarkan surat Mendagri 260 orang Pejabat Pengawas yang dialihkan ke Fungsional dilantik," ungkap Aktorismo.
"Namun terdapat 1 orang meninggal dunia dan 1 orang lagi pindah Instansi ke daerah lain, sehingga total yang dilantik hanya 258 orang, dan yang dilantik sesuai surat Mendagri by name by job,"tambahnya.
Sebelumnya, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, sejauh ini total sebanyak 327 atau 66 persen Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan Persetujuan Penyetaraan Jabatan Fungsional.
Jumlah total tersebut kata Akmal merupakan update terakhir dari total empat pertimbangan teknis yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
"Per tanggal 27 Desember 2021, kami telah memberikan Persetujuan Penyetaraan Jabatan kepada total 327 Pemerintah Daerah. Dari Rincian tersebut untuk provinsi berjumlah 19 Provinsi sedangkan kabupaten/kota berjumlah 308 kab/kota se-Indonesia," ujar Akmal.
Hingga saat ini kata Akmal, 19 provinsi yang telah diberikan persetujuan yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jambi, Riau, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Gorontalo, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat dan Maluku Utara.
Lanjut Akmal, sesuai dengan Pasal 34 ayat 2 Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, bahwa batas waktu bagi Instansi Pemerintah Daerah yang telah melakukan usulan Penyetaraan Jabatan yaitu paling lambat 31 Desember 2021.
"Untuk itu, kepala daerah diminta untuk segera melakukan Pengangkatan dan Pelantikan Penyetaraan ke Dalam Jabatan Fungsional," tandasnya. (*)