Buntut Polemik Tuhan Kita Bukan Orang Arab, Bahar Smith dan Politisi PSI Saling Lapor

Husin Alwi laporkan Bahar Smith karena diduga mempelintir omongan KSAD Dudung Abdurachman. Begitu juga Bahar Smith melaporkan kembali Husin Alwi

Handover
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Habib Bahar bin Smith 

TRIBUNPALU.COM - Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurrachman berbuntut panjang.

Hal ini terkait pernyataannya yang mengatakan tuhan kita bukan orang Arab menuai polemik.

Terlibih antara Bahar Smith dan politisi PSI Husin Alwi yang kini berakhir saling lapor Polisi.

Husin Alwi melaporkan Bahar Smith karena diduga mempelintir omongan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Begitu juga Bahar Smith melaporkan Husin Alwi karena diduga menyebarkan berita bohong.

Laporan Bahar Smith  dilayangkan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta di Polres Bogor pada Selasa (28/12/2021) malam.

"Alhamdulilah saya Ichwan Tuankotta mendampingi  pelapor Ali Ridho resmi melaporkan Husin Alwi atas dugaan menyebarkan berita bohong," ujar Ichwan dihubungi Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Jenderal Dudung Diprotes karena Sebut Tuhan Bukan Orang Arab, Ustaz Hilmi: Anda Tidak Bijaksana

Baca juga: Jenderal Dudung Sebut Tuhan Bukan Orang Arab, Wakil Ketua MUI Khawatirkan Hal Ini Bisa Terjadi

Habib Bahar bin Smith laporkan balik politisi PSI Husin Alwi (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Husin juga dilaporkan atas dugaan berita bohong melalui media yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Ia diduga melanggar Pasal 14 dan 15 Undang undang RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 220 KUHP.

Adapun nomor surat laporan itu ialah nomor STPP/11/XII/2021/Reskrim.

Ichwan menuding bahwa Husin Alwi telah menuduh Bahar Smith memelintir atau memotong kalimat KSAD Dudung.

Padahal kata Ichwan, Bahar hanya mengulangi kalimat KSAD Dudung di Podcast Dedy Corbuzier pada 29 November 2021 lalu.

Sebelumnya Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan polisi lantaran mempelintir omongan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Pelapor Eggi dan Bahar, politisi PSI Husin Shihab mengaku melaporkan Eggi dan Bahar pada 17 Desember 2021 lalu.

Saat ini kata Husin, laporannya telah diterima kepolisian. Ia juga sudah diperiksa sebagai pelapor oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan itu, Husin melampirkan sejumlah barang bukti mulai dari link berita, screenshoot video, dan rekaman video yang berisi video Bahar Smith dan Eggi Sudjana yang mempelintir perkataan Dudung.

Husin menganggap, pernyataan Eggi dan Bahar telah menimbulkan rasa kebencian antarkelompok atau permusuhan antaraindividu antaragama.

Dimana, Eggi dan Bahar menuduh Dudung menyamakan Tuhan dengan orang Arab. 

Padahal kata Husin, dalam pernyataannya, Dudung hanya berkata bahwa 'Tuhan Kita Bukan Orang Arab'.

"Statemen Pak Dudung ini apa salahnya karena kan memang benar Tuhan Kita Bukan Orang Arab," jelasnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Senin (20/12/2021).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. (Handover)

Baca juga: Tak Mau Panggil KSAD Dudung dengan Sebutan Pak atau Jenderal, Ini Alasan Habib Bahar Bin Smith

Baca juga: Murka Jenderal Dudung Direndahkan, Anak Buah Ancam Bahar Bin Smith: Dicari TNI Paling Kamu Nangis

Husin mengatakan bahwa statement itu disampaikan Eggi dan Bahar lewat podcast mereka yang kemudian viral di media sosial.

Dalam podcast yang berlangsung selama satu jam itu dikhawatirkan dapat menimbulkan permusuhan di antara masyarakat.

Maka dari itu, Husin menganggap tak perlu Dudung langsung yang melaporkan hal tersebut.

Melainkan masyarakat sepertinya juga dapat melaporkan hal itu.

"Maka kami pakai Pasal 28 ayat 2 karena ada kaitannya dengan SARA karena di sini jelas disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak sebarkan informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok," tuturnya.

Menurut Husin, pihaknya tak perlu melangsungkan restorative justice dengan Eggi dan Bahar.

Sebab, pasal yang dilaporkannya bukanlah terkait pencemaran nama baik melainkan terkait penyebaran informasi yang tujuannya timbul rasa kebencian dan permusuhan individu antara agama atau kelompok.

Sebelumnya diketahui Eggi Sudjana dan Bahar Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas ujaran kebencian yang menimbulkan SARA dan penghinaan terhadap penguasa.

Laporan polisi itu dilayangkan Selasa (7/12/2021) di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan informasi tersebut. Zulpan menyebut laporan dilayangkan seseorang terhadap Eggy Sudjana dan Bahar Smith.

Kedua pria itu dilaporkan lantaran dianggap telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Keduanya juga dilaporkan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap penguasa negara.

"Saat ini laporannya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Zulpan dikonfirmasi Senin (20/12/2021).

Baik Bahar dan Eggi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Ayat (2) Jo Pasar 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Adapun laporan polisi itu bernomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal : 07 Desember. (Des)

(*/ TribunPalu.com / WartaKotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved