Natal dan Tahun Baru

Kapolres Tolitoli Larang Pesta Kembang Api dan Konvoi Tahun Baru

Itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Editor: mahyuddin
handover
Kapolres Tolitoli AKBP Budhi Batara Pratidina 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tolitoli mengimbau warga tak menggelar pesta Kembang Api saat malam pergantian tahun baru.

Itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

AKBP Budhi Batara Pratidina menjelaskan, selain larangan pesta Kembang Api, konvoi juga tidak boleh.

"Juga tidak diperkenankan menyalakan mercon dan pesta Kembang Api pada malam pergantian tahun," ucap AKBP Budhi Batara Pratidina, Kamis (30/12/2021).

Imbauan tersebut agar situasi tetap kondusif, jelang tahun baru. 

Baca juga: Buka 3 Gerai Vaksinasi di Galang, Polres Tolitoli Bagikan Kupon Undian Motor

Selain itu juga beresiko dapat memicu kebakaran dan korban jiwa, dan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Ini alasan kenapa membunyikan petasan atau mercon dan pesta kembang api di larang," tuturnya.

AKBP Budhi Batara Pratidina juga meminta agar warga saat merayakan malam penggantian tahun dengan tetap mematuhi Prokes 

Seperti menjaga jarak dan tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar rumah.

"Itu untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 jelang malam penggantian tahun," ucapnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved