Kemnaker Kritik Keputusan Anies Naikkan UMP 5,1 Persen, Rocky Gerung: Negara Harusnya Pro Buruh
Rocky Gerung buka suara terkait keputusan Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
TRIBUNPALU.COM - Pengamat politik Rocky Gerung buka suara terkait keputusan Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
Anies Baswedan disebut sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Keputusan Gubernur yang diteken Anies 16 Desember 2021.
Dalam keputusan tersebut, Anies juga meminta secara langsung agar pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh Anies.
Baca juga: Anies Rela Abaikan Aturan dan Naikkan UMP DKI Jakarta Demi Pilpres 2024, Apindo: Pencitraan
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.
Anies mengancam bagi pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut akan dikenakan sanski sesuai dengan peraturan perundangan.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies.
Namun ternyata keputusan Anies Baswedan tersebut justru menuai kritikan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kemnaker bersikukuh penetapan upah minimum harus mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Karena pengupahan yang telah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 telah berdasarkan pada kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Harahap, Senin (28/12/2021).
Ia pun mengatakan, Kemnaker bakal memfasilitasi pihak-pihak yang berselisih akibat penetapan UMP DKI Jakarta 2022 ini.
Karena tak bisa dipungkiri, menurut Chairul, penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan tersebut menimbulkan polemik.
"Dapat kami sampaikan bahwa penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta. Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan," ujar Chairul.
Melihat kritikan dari Kemnaker, Rocky Gerung merasa ada yang aneh.
Menurut Rocky Gerung, negara seharusnya pro memperjuangan hak buruh.