KKB Papua
Selama Ini Buru KKB Papua, Satgas Nemangkawi akan Dievaluasi, Tetap Dilanjutkan atau Tidak?
Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi akan dievaluasi keberadaannya untuk periode tahun 2022.
TRIBUNPALU.COM - Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi akan dievaluasi keberadaannya untuk periode tahun 2022.
Seperti diketahui, Satgas Nemangkawi telah menjalankan tugas menjaga keamanan di wilayah Papua.
Salah satunya memburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang kerap menebar teror.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih akan mempersiapkan proses evaluasi Satgas Nemangkawi.
Baca juga: KKB Papua Ketiban Masalah Besar, Pasukan Elite TNI AU Kini Turun Tangan Buru Lekagak Telenggen Cs
Baca juga: Beredar Info Kiai NU Tewas Diserang KKB, Begini Penjelasan Polda Papua
"Evaluasi akan dilakukan dan kita menunggu hasilnya, apakah Nemangkawi di tahun 2022 masih digelar atau tidak, kita masih menunggu itu semua," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/12/2021).
Satgas Nemangkawi merupakan tim gabungan TNI-Polri yang bertugas menangani situasi keamanan di wilayah Papua.
Satgas tersebut di bawah komando Kapolda Papua dan Pangdam Cendrawasih.
Baca juga: Bukti Kejamnya KKB Papua, 19 Warga Tewas Dalam Serangan Brutal di 5 Wilayah Titik Merah
Menurut Rusdi, jika Satgas Nemangkawi akan kembali dilanjutkan, evaluasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan mencakup aspek strategi operasi baru.
Ia menyampaikan keputusan terkait hasil evaluasi Satgas Nemangkawi baru akan diketahui di awal Januari 2022.
"Nanti pastinya pada awal-awal Januari saya rasa itu sudah ada jawabannya," ujar dia.
Baca juga: 15 Prajurit TNI-Polri Gugur Akibat Kebrutalan KKB, 5 Daerah di Papua Jadi Sarang Kelompok Teroris
Baca juga: Jenderal KKB Papua Minta Hadiah ke Jokowi, Ancam Tebar Teror Jika Tak Dipenuhi
Rusdi menjelaskan evaluasi akan mulai dilakukan setelah masa berlaku Satgas Nemangkawi selesai.
Adapun masa operasi Satgas Nemangkawi di Papua sebelumnya diperpanjang selama enam bulan. Perpanjangan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2021.
"Ketika operasi akan selesai maka akan dilakukan analisis dan evaluasi. Itu akan dilakukan," ungkapnya. (*)
Sumber: Tribun-Papua.com