Kabar Seleb

Cassandra Angelie Jadi Tersangka Prostitusi, Apakah Pengguna Jasa Esek-esek Bisa Dijerat Hukum?

Cassandra Angelie tertangkap basah ngamar dengan pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2021) malam.

INSTAGRAM.COM/@CASSANGELIEE
Sosok artis Cassandra Angelie (24) atau artis inisial CA 

TRIBUNPALU.COM - Usai kasus Selebgram TE, kini muncul kembali Kasus prostitusi online di kalangan artis.

Cassandra Angelie tertangkap basah ngamar dengan pria hidung belang di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2021) malam.

Tak hanya Cassandra Angelie, tiga orang lainnya yang diketahui sebagai muncikari turut ditangkap polisi.

Kini Cassandra Angelie bersama tiga orang muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Berbeda dengan Tisya Erni, Cassandra Angelie ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tisya Erni Jadi Korban, Cassandra Angelie Beda Nasib Meski Sama Terlibat Prostitusi, Kok Bisa?

Cassandra Angelie
Cassandra Angelie (handover/instagram @cassangeliee)

Lantas, bagaimana status pria hidung belang yang bersama Cassandra Angelie?

Bisakah pria itu atau pengguna jasa prostitusi lainnya dijerat hukum?

Seperti dilansir tribun-timur.com dari laman bpsdm.kemenkumham.go.id, secara umum ketentuan yang mengatur tentang sanksi bagi para pelaku yang terlibat prostitusi atau pelacuran, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terhadap mucikari atau orang yang pekerjaannya atau kebiasaannya mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian dijerat dengan Pasal 296.

Baca juga: Polisi Enggan Ungkap Pelanggan Bayar Jasa Esek-esek Cassandra Angelie Rp 30 Juta: Bukan Artis

Berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) yang jika dikonversi menjadi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Selain itu sanksi bagi muncikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.

Terhadap pelanggan atau orang menggunakan pelayanan prostitusi online atau orang yang memakai penjaja seks bisa dikenakan sanksi berdasarkan pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perzinahan, dengan sanksi berupa pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan.

Konferensi pers terkait penangkapan artis inisial CA atau Cassandra Angelie karena kasus prostitusi online, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). Polisi menghadirkan ketiga muncikari (berbaju oranye). (TRIBUNNEWS.COM)

Dalam pasal ini yang dapat dikenai sanksi yaitu laki-laki yang sudah beristri melakukan zina kepada perempuan yang bukan istrinya, dan perempuan yang sudah bersuami melakukan zina kepada laki-laki yang bukan suaminya.

Kemudian secara khusus sanksi bagi mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online yang telah menawarkan jasa layanan prostitusi secara online dengan cara menyiarkan, menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual, seperti mengiklankan dengan mencantumkan kriteria pekerja seks, mencantumkan foto pekerja seks, harga, tempat, waktu dan lain-lain.

Secara khusus bisa dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 30 junto Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.0000,- (tiga miliar rupiah).

Selain itu pelaku mucikari dan para pelaku yang terlibat prostitusi online bisa juga dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Sanksi terhadap para pelaku yang terlibat dalam layanan prostitusi online, selain diatur dalam undang-undang juga diatur dalam peraturan daerah masing-masing.

Baca juga: 5 Cara Sederhana agar Terhindar dari Sakit Ginjal, Penting untuk Makan Sehat dan Berhenti Merokok

Salah satunya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:

Setiap orang dilarang:

- menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;

- menjadi penjaja seks komersial;

- memakai jasa penjaja seks komersial.

Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 30 juta.

Sedangkan pada Pasal 63 ayat (1) junto Pasal 42 ayat (2) huruf b, memberikan sanksi bagi setiap orang yang menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial, dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(*/ TribunPalu.com / Tribun-Timur.com )

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved