Isi Ceramah Habib Bahar yang Membuatnya Ditahan Polisi, Ternyata Bukan Soal Jenderal Dudung
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar dituduh menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI.
TRIBUNPALU.COM - Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jabar.
Penetapan tersangka terhadap Habib Bahar terkait dengan ceramahnya di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Namun ternyata, isi ceramah tersebut bukan soal sindiran terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar dituduh menyebarkan berita bohong terkait peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50.
"Iya, betul (terkait peristiwa KM 50)" ujar Ichwan, saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Menurutnya, peristiwa meninggalnya enam anggota Laskar FPI itu memang benar terjadi.
Baca juga: Penyebab Habib Bahar Ditetapkan Tersangka, Diduga Sebar Berita Bohong, Kini Ditahan di Polda Jabar
Sehingga, ia belum memahami usur kebohongan yang dimaksud Polisi.
"Yang dimaksud penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya, karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" katanya.
"Kan faktanya ada peristiwa KM 50, ada korbannya enam orang syuhada FPI kemudian ada proses di Komnas HAM dan ada proses tersangkanya dari pihak kepolisian, kemudian ada proses pengadilan yang sekarang kami anggap pengadilan dagelan itu," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Habib Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di Margaasih, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Kronologi Lengkap Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Apa Kasus yang Menjeratnya Sebenarnya?
Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, ditambah dua alat bukti yang didapat penyidik, maka status Bahar kini dinaikkan menjadi tersangka.
Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Pesan Habib Bahar ke Pendukungnya
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat, Senin (3/1/2022).
Habib Bahar bin Smith penuhi panggilan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam rekaman video ceramahnya di Margaasih, Bandung.
Sebelum masuk ke dalam gedung, Bahar bin Smith sempat menyampaikan pernyataannya.
Bahar mengatakan bahwa apabila nanti dirinya tidak keluar ruangan atau ditahan kepolisian, maka menurutnya demokrasi sudah mati di Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan, andaikan, jikalau nanti saya ditahan, jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasannya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati di negara kesatuan republik indonesia yang kita cintai," kata Bahar bin Smith kepada awak media.
"Sebab kenapa, karena saya dilaporkan secepat kilat, sedangkan masih ada penista-penista Allah, penista agama dilaporkan, tidak diproses sama sekali," sambungnya.
Bahar juga mengatakan bahwa apabila dalam pemeriksaan ini dirinya tak keluar setelah pemeriksaan maka dirinya sudah ditahan.
"Maka jikalau, andaikan, saya masuk dan diperiksa, saya tidak keluar lagi, berarti saya ditahan, saya dipenjara," ucapnya.
Di akhir pernyataannya, Bahar pun berpesan, apabila dirinya ditahan, ia berharap rakyat terus berjuang menyampaikan kebenaran dan keadilan.
"Wahai rakyat, wahai bangsa, wahai rakyatku, wahai bangsaku, khususnya umat islam, para ulama, para habaib, teruslah bejuang untuk menyampaikan kebenaran, untuk menyampaikan keadilan. Jangan tunduk pada kedzaliman, dari mana pun datangnya kedzaliman itu," lanjutnya. (*)
(Sumber: Tribun-Timur.com)