Tak Hanya Cassandra Angelie, Ternyata Ada Nama Artis Lain dalam Daftar Mucikari, Domisili Jakarta
Kombes Pol E Zulpan telah memiliki beberapa nama artis yang terlibat dalam prostitusi online.
TRIBUNPALU.COM - Buntut penangkapan CA alias Cassandra Angelie, kini polisi berhasil kantongi nama-nama artis lain yang juga terlibat prostitusi online.
Zulpan menambahkan nama-nama artis tersebut ditemukan dalam daftar mucikari yang juga ikut ditangkap sebanyak tiga orang.
Pihaknya juga akan melakukan pemanggilan dalam waktu dekat untuk melakukan sosialisasi.
"Kemudian terkait pengembangan yang lain, bahwa ada list yang kita sudah miliki para artis khususnya ibukota yang ada di dalam list ketika mucikari ini juga akan kita lakukan pemanggilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, E Zulpan, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Cassandra Angelie Jadi Tersangka Prostitusi, Apakah Pengguna Jasa Esek-esek Bisa Dijerat Hukum?
Baca juga: Tisya Erni Jadi Korban, Cassandra Angelie Beda Nasib Meski Sama Terlibat Prostitusi, Kok Bisa?

"Tapi hari ini kita belum lakukan pemanggilan dan jadwal pemanggilan akan disusun oleh penyidik yang menanganinya ya," sambungnya.
Kendati demikian, ia menyebut tim penyidik telah melakukan komunikasi terhadap artis yang terdaftar dalam prostitusi online tersebut.
Namun kembali lagi, Zulpan belum bisa membeberkan lebih jauh siapa dan berapa orang artis yang nantinya akan dilakukan pemanggilan itu.
"Nanti disampaikan kalau sudah ada. Saya rasa sudah ada tapi yg ditanyakan pemanggilan ya, yang dipanggil ini yang sudah ada liatnya di mucikari," ujar Zulpan.
"Belum bisa disampaikan jumlahnya," tutupnya.

Tiga Muncikari Ikut Tertangkap
Sebagai informasi, aktris Ikatan Cinta, Cassandra Angelie kini tengah disoroti publik usai ditangkap pihak kepolisian pada 29 Desember 2021 malam.
Cassandra Angelie ditangkap oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi online di hotel mewah, Jakarta Pusat.
Saat penangkapan Cassandra Angelie tengah asik berduaan dengan pria hidung belang tanpa busana di sebuah kamar hotel.
Selain Cassandra Angelie, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga mucikari yang terlibat dalam kasus tersebut.
Saat ini, CA pun ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 296 KUHP tentang prostitusi dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun.
