DPRD Palu
DPRD Bersama Pemkot Palu Rampungkan Masa Persidangan Caturwulan III Tahun 2021
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Moh Rifani mengikuti Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Palu, Kamis (6/1/2022) siang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alan Sahril
TRIBUNPALU.COM, PALU - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Moh Rifani mengikuti Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Palu, Kamis (6/1/2022) siang.
Bertempat di ruang sidang utama kantor DPRD Kota Palu, Jl Moh Hatta, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Palu Moh Ikhsan Kalbi tersebut tentang penutupan masa persidangan Caturwulan III tahun sidang 2021 dan pembukaan masa persidangan Caturwulan I tahun sidang 2022.
Moh Rifani mengatakan, agenda rapat yang dilakukan oleh dewan merupakan tugas dan fungsi dewan selaku mitra sejajar dengan Pemerintah Daerah.
Baca juga: HUT ke-1 TribunPalu.com, Ketua DPRD Palu: Sukses Jalankan Tugas untuk Kepentingan Masyarakat
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palu, telah menjadwalkan beberapa kegiatan yang masuk dalam kalender Caturwulan III tahun sidang 2021 antara lain:
Pertama, pembahasan enam Ranperda Kota Palu
Kedua, prakarsa Pemerintah Kota Palu dan satu Ranperda Kota Palu prakarsa hak inisiatif DPRD.
Terdiri dari (1) Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022, (2) Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, (3) Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah Kota Palu, (4) Ranperda tentang penyelenggaraan lalu lintas angkutan jalan.
(5) Ranperda tentang perubahan kelima atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, (6) Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, dan (7) Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika, dan zat adiktif lainnya.
"Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2022 telah ditetapkan menjadi Perda Kota Palu Nomor 6 tahun 2021 dan Ranperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu sampai saat ini masih dalam tahap proses evaluasi di tingkat Kementerian Dalam Negeri," kata Moh Rifani.
Sementara itu, kelima Ranperda lainnya masih dalam tahap pembicaraan tingkat 1 DPRD Kota Palu.
Dan akan dilanjutkan pembahasannya pada Caturwulan I tahun sidang 2022.
Ditambahkan dua buah Ranpeda yang masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2022 dan satu buah kebijakan daerah yaitu (1) Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, (2) Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan (3) Laporan keterangan pertanggungjawaban Pemerintah Daerah tahun anggaran 2021.
Moh Rifani menambahkan, pada prinsipnya Pemerintah Daerah bersama jajarannya akan memenuhi dan melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh dewan melalui Badan Musyawarah.
"Karena dengan persetujuan dewan yang terhormat, sebuah peraturan perundang-undangan dapat kita laksanakan sebagai landasan Yuridis dalam melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah Pemerintah Kota Palu dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, termasuk penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah," ungkapnya. (*)