Sulteng Hari Ini

Penerimaan Pajak Tembus Rp 1,4 Triliun di 2021, KPP Pratama Palu Siapkan Strategi Baru Tahun Ini

Pertumbuhan penerimaan pajak terjadi di semua sektor, khususnya komuditas dan UMKM.

Penulis: Haqir Muhakir | Editor: mahyuddin
MOH SALAM
Kepala KPP Pratama Palu, Bangun Nur Cahya Kurniawan 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu telah mencapai target penerimaan 112 persen per Desember 2021.

Jika diangkakan, KPP Pratama Palu mencapai Rp 1,470 triliun dari target ditetapkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut) Rp1,3 triliun.

Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan mengklaim, trend pencapaian itu paling tinggi dibandingkan 2020, bahkan sebelum gempat mengguncang beberapa daerah di Sulawesi Tengah.

Ia menuturkan, pertumbuhan penerimaan pajak terjadi di semua sektor, khususnya komuditas dan perdagangan.

Namun, pertumbuhan tertinggi terjadi bulan Agustus 2021, yakni sebesar 80,3 persen.

Baca juga: KPP Pratama Palu Lampaui Target Penerimaan Pajak Tahun 2021, Nilainya Capai Rp 1 Triliun Lebih

"Penerimaan tertinggi pada bulan Agustus sebesar Rp 164,2 milliar," tuturnya kepada TribunPalu.com di kantor KPP Pratama Palu, Jl Muh Yamin, Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (6/1/2022).

Menurut Bangun, meski penerimaan pajak dari kelompok menengah ke bawah sempat turun karena pandemi, namun penerimaan pajak dari lapis atas terus naik, temasuk eksport import, bahkan lebih tinggi dari 2020.

 “Untuk tahun ini, kami tengah menyusun strategi untuk mengantisipasi penurunan harga dari sektor komuditas. Kita berencana memfokuskan penerimaan di sektor tertentu lainnya,” ujar pria asal Yogyakarta tersebut.

Dia menilai, penerimaan pajak itu membuktikan tingginya kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pajak.

“Kami juga akan meminta data dari instansi untuk menjadi pengontrol dalam pengawasan wajib pajak. Banyak data kan banyak tahu,” kata Bangun.

Baca juga: KPP Pratama Palu Sosialisasikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Diketahui, pertumbuhan tertinggi semua jenis pajak terjadi Agustus 2021 sebesar 80,3 persen dan penerimaan tertinggi pada Agustus sebesar Rp 164,2 milliar.

Kontribusi tertinggi atas pencapaian penerimaan tersebut bersumber dari Kode Lapangan Usaha (KLU) Perdagangan Besar sebesar Rp 479,5 milliar atau 35,9 persen dan jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp 643,4 miliar atau 48,2 persen.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved