Dinyatakan Bersalah Menyalahgunakan Narkotika, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara.
TRIBUNPALU.COM - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta Zen Vivanto divonis hukuman satu tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Zen Vivanto adalah salah satu karyawan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Barie dan Zen Vivanto terbukti sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Terima Dituntut Setahun Rehabilitasi, Hari Ini Bakal Ajukan Pledoi

"Menghukum terdakwa satu, dua dan tiga (Ramadhania Ardiansyah, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto) dengan pidana satu tahun kurungan penjara," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta Zen Vivanto dituntut jaksa berupa hukuman 12 bulan menjalani rehabilitasi.
"Mengadili, meminta majelis hakim untuk menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu," kata jaksa pada 23 Desember 2021.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 12 bulan" lanjutnya.
Nia Ramadhani ditangkap polisi di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021.

Polisi menangkap Nia Ramadhani setelah mendapati Zen Vivanto memiliki sabu seberat 0,78 gram.
Sabu tersebut diakui Zen sebagai milik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah Menyalahgunakan Narkotika,