Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Langsung Banding
Persidangan dipimpin oleh Muhammad Damis dan menegaskan terkait hukuman yang akan diterima oleh Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sopirnya.
Semua barang bukti telah dirampas untuk negara.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Terima Dituntut Setahun Rehabilitasi, Hari Ini Bakal Ajukan Pledoi
"Barang bukti berupa 1 unit handphone merk iPhone 12 Pro warna abu-abu, 1 hp Oppo A5s hitam, dirampas untuk negara," ujarnya.
Bahkan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mendapat beban biaya perkara sejumlah Rp5.000.

"Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp5 ribu."
Vonis tersebut, dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama, sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ajukan Banding
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, merasa putusan tidak sesuai dengan hasil asesmen.
Meski begitu, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap menghormati vonis yang dijatuhkan Hakim.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).
Namun dalam persidangan, Wa Ode menuturkan, sang klien langsung mengajukan banding.
Pengajuan banding tersebut merupakan upaya terdakwa untuk memperjuangkan haknya.

"Secara hukum bahwa putusan satu tahun itu, jelas tidak sesuai dengan fakta hukum."
"Kami menghormati keputusan Hakim, tetapi ada hak untuk mengajukan banding," ungkap Wa Ode.
Wa Ode menerangkan, vonis yang dijatuhkan pada sang klien kini belum berkekuatan hukum tetap.
"Sudah langsung banding tadi, jadi sudah langsung, artinya putusan ini belum inkracht."