Tanggapi Laporan Dosen UNJ soal Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran, KPK akan Verifikasi Dulu
Terkait laporan pada dua anak Presiden Jokowi tersebut, Ali Fikri menyebut KPK akan menindaklanjutinya.
TRIBUNPALU.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pada Senin (10/1/2022).
Diketahui, pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Tentu KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama ini," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Tak Terima Tudingan Nikita Mirzani soal Juragan 99, Keluarga Henry Soetio Sebut Nyai Penuh Fitnah
Baca juga: Anak Petinggi PT SM Ikut Diseret Ubedilah Badrun dalam Kasus Dugaan KKN Putra Jokowi, Siapa?

Terkait laporan pada dua anak Presiden Jokowi tersebut, Ali Fikri menyebut KPK akan menindaklanjutinya.
Namun, sebelumnya KPK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan tersebut.
Untuk memastikan apakah aduan atau laporan tersebut sudah sesuai dengan UU yang berlaku.
Serta memastikan laporan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.
"Terhadap laporan tersebut KPK akan menindaklanjuti, tentu terlebih dahulu memverifikasi terhadap data dan laporan ini. Proses verifikasi dan telaah ini menjadi penting sebagai pintu awal."
"Apakah kemudian aduan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK ataukah tidak," terang Ali Fikri.
Selanjutnya jika laporan tersebut menjadi kewenangan KPK, Ali Fikri mengatakan pidaknya akan terus menindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Apabila kemudian menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.
Gibran: Kalau Salah Kami Siap
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terkait laporan terhadap dirinya dan Kaesang itu, Gibran mengaku siap diproses dan diperiksa oleh KPK.
"Silakan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya, Senin (10/1/2022).
Gibran sendiri mengaku belum mengetahui perihal materi pelaporan dirinya dan Kaesang ke Komisi KPK itu.
Namun, dirinya siap jika suatu saat nanti dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau ada yang salah silakan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," ujarnya.
Terkait perusahaan PT SM yang disebut-sebut oleh Ubedilah Badrun, Gibran meminta untuk menanyakan kepada Kaesang.
Sejak mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo di tahun 2019 lalu, Gibran melimpahkan urusan bisnis kepada adiknya, Kaesang Pangarep.
"Takok Kaesang sik (tanya Kaesang dulu)," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Laporan Dosen UNJ Terhadap Gibran dan Kaesang, KPK Sebut akan Melakukan Verifikasi Dulu,