Wagub Jabar Minta Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santri Diadili Netral, Jangan Terpengaruh Publik
"hakim harus netral, tanpa tekanan politik, publik, atau birokratik," ujarnya.
TRIBUNPALU.COM - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengomentari mengenai tuntutan hukuman mati kepada terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.
Uu percaya penegak hukum menggunakan dasar hukum yang kuat dan bijaksana terkait tuntutan hukuman mati tersebut.
"Apa pun yang dituntut oleh aparat penegak hukum itu menurut saya wajar-wajar saja karena beliau tahu betul kesalahan yang dilakukan dan sanksi setimpal untuk orang tersebut," kata Uu melalui ponsel, Selasa (11/1/2022).
Ia mengatakan dari sisi kemanusiaan, harus ada kebijaksanaan dan pertimbangan-pertimbangan lain dari sanksi untuk Herry tersebut.
Apalagi, kata Uu, dalam Pancasila, salah satunya ditekankan mengenai kebijaksanaan.
Baca juga: Tanggapi Laporan Dosen UNJ soal Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran, KPK akan Verifikasi Dulu
Baca juga: Tak Terima Tudingan Nikita Mirzani soal Juragan 99, Keluarga Henry Soetio Sebut Nyai Penuh Fitnah
Kebijaksanaan ini, katanya, akan membuat sanksi yang dijatuhkan kepada Herry tidak melukai hati dan kedamaian masyarakat umum.
Namun, Uu memercayai langkah dan dasar kuat yang telah ditempuh para aparat penegak hukum dalam mengadili Herry.
"Kami serahkan kepada aparat penegak hukum."
"Jangan sampai emosional atau ada intrik lain."
"Kami percaya aparat penegak hukum melakukannya dengan murni."
"Karena hakim harus netral, tanpa tekanan politik, publik, atau birokratik," ujarnya.
Jika merujuk pada hukum Islam, katanya, kebijaksanaan aparat penegak hukum menjadi salah satu yang utama.
Dalam kasus pembunuhan sekalipun, kata Uu, yang juga Panglima Santri Jabar, masih ada kemungkinan pelaku lolos hukuman mati jika dimaafkan keluarga korban.
"Ini memang negara demokrasi, ada yang suka atau tidak suka dengan hukuman mati."
"Tapi kami yakin dengan keilmuan yang dimiliki aparat penegak hukum, hasilnya adalah yang paling adil untuk semua pihak," katanya.