Tanggapi Laporan Dosen UNJ soal Dugaan Korupsi Kaesang dan Gibran, KPK akan Verifikasi Dulu

Terkait laporan pada dua anak Presiden Jokowi tersebut, Ali Fikri menyebut KPK akan menindaklanjutinya.

Kolase: Twitter/ Tribun Jateng
Kolase: Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga Aktivis 98, Ubedilah Badrun (tengah) melaporkan dua putra Joko Widodo sekaligus, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (10/1/2022) 

TRIBUNPALU.COM - Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, pada Senin (10/1/2022).

Diketahui, pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Menanggapi hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyampaikan apresiasinya kepada pihak-pihak yang mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Tentu KPK mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi yang sedang kita lakukan bersama ini," kata Ali Fikri dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Tak Terima Tudingan Nikita Mirzani soal Juragan 99, Keluarga Henry Soetio Sebut Nyai Penuh Fitnah

Baca juga: Anak Petinggi PT SM Ikut Diseret Ubedilah Badrun dalam Kasus Dugaan KKN Putra Jokowi, Siapa?

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Terkait laporan pada dua anak Presiden Jokowi tersebut, Ali Fikri menyebut KPK akan menindaklanjutinya.

Namun, sebelumnya KPK akan melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap laporan tersebut.

Untuk memastikan apakah aduan atau laporan tersebut sudah sesuai dengan UU yang berlaku.

Serta memastikan laporan tersebut termasuk tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak.

"Terhadap laporan tersebut KPK akan menindaklanjuti, tentu terlebih dahulu memverifikasi terhadap data dan laporan ini. Proses verifikasi dan telaah ini menjadi penting sebagai pintu awal."

"Apakah kemudian aduan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan itu menjadi kewenangan KPK ataukah tidak," terang Ali Fikri.

Selanjutnya jika laporan tersebut menjadi kewenangan KPK, Ali Fikri mengatakan pidaknya akan terus menindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Apabila kemudian menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.

 

Gibran: Kalau Salah Kami Siap

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terkait laporan terhadap dirinya dan Kaesang itu, Gibran mengaku siap diproses dan diperiksa oleh KPK.

"Silakan dilaporkan, kalau salah kami siap," katanya, Senin (10/1/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved