Hukuman Mati Sudah di Depan Mata, Herry Wirawan Berlindung pada Kata 'Khilaf' dan 'Maaf'
Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36) kini dituntut hukuman mati oleh jaksa.
TRIBUNPALU.COM - Pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan (36) kini dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Herry Wirawan tampil di depan publik saat dihadirkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2021).
Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB.
Setibanya di PN Bandung, Herry Wirawan langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah.
Herry juga dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.

Dalam sidang kali ini, Herry Wirawan bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung, dikutip dari Tribun Jabar.
Awalnya Herry Wirawan akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi.
Namun lantaran banyak kendala, Herry Wirawan baru dihadirkan ke Pengadilan saat pembacaan tuntutan.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajati pun sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.
Baca juga: Wagub Jabar Minta Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santri Diadili Netral, Jangan Terpengaruh Publik
Baca juga: Kepergok Istri saat Lecehkan Santriwatinya, Herry Wirawan Cuek: Itu Urusan Saya, Ibu Ngurus Rumah
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati
Dalam proses sidang yang digelar secara tertutup, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati.