Virus Corona

Jokowi Gratiskan Vaksin Booster Mulai Hari Ini, Ini Syarat dan Jenis Vaksin yang Digunakan

Hari ini, Rabu (12/1/2022), program vaksinasi Covid-19 booster akan dimulai. Presiden Joko Widodo memastikan, vaksinasi dosis ketiga ini gratis

tangkapan layar YouTube Sekretariatan Presiden
Presiden Joko Widodo mengecam kekerasan di Myanmar melalui video yang diunggah oleh Sekretariatan Presiden, Jumat (19/3/2021),. 

4. Moderna

Selanjutnya, vaksin Moderna digunakan untuk Booster homolog dan heterolog dengan dosis setengah dosis.

Booster heterolog vaksin Moderna digunakan untuk vaksin AstraZeneca, Pfizer, dan Janssen atau Johnson & Johnson.

“Ini menunjukkan respons imun antibodi netralisasi sebesar 13 kalinya setelah pemberian dosis Booster,” ujar Kepala BPOM.

Baca juga: Pemberian vaksin booster Bisa Kurangi Gejala Saat Terinfeksi Omicron

5. Zifivax

Terakhir, vaksin Zifivax digunakan untuk Booster heterolog dengan vaksin primer Sinovac dan Sinopharm.

“Titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek yang telah mendapat dosis primer Sinovac atau Sinopharm,” imbuhnya.

Ia menyampaikan, pemberian vaksinasi dosis lanjutan telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Pemberian Booster diperlukan untuk meningkatkan kadar antibodi COVID-19 yang mengalami penurunan signifikan enam bulan setelah memperoleh vaksin dosis lengkap.

Lantas, siapa sajakah yang bisa mendapatkan vaksin booster?

Berikut adalah syarat dan kriteria penerima vaksin booster yang dirangkum dari pernyataan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari setkab.go.id:

1. Masyarakat Indonesia yang berumur di atas 18 tahun;

2. Sudah divaksin dosis kedua minimal 6 bulan;

3. Tinggal di kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% vaksin dosis pertama dan 60% vaksin dosis kedua.

Menkes menambahkan, saat ini ada 244 kabupaten/kota yang memenuhi kriteria tersebut.

Ada 21 juta sasaran di bulan Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori.

Kendati demikian, yang menjadi prioritas penerima vaksin booster adalan lansia dan kelompok rentan.

(*/ TribunPalu.com / Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved