Meski Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Korban Masih Mengamuk Tak Terima: Ogah Sentuh Anak
Herry Wirawan, tersangka kasus asusila terhadap 13 santriwati hingga hamil kini dituntut oleh JPU Kejati Jabar dengan hukuman mati.
TRIBUNPALU.COM - Herry Wirawan, tersangka kasus asusila terhadap 13 santriwati hingga hamil kini dituntut oleh JPU Kejati Jabar dengan hukuman mati.
Selain itu, tuntutan tambahan juga dilakukan dengan mengusulkan terdakwa untuk dikebiri.
Tidak cukup sampai di situ, JPU juga meminta seluruh aset terdakwa disita untuk membiaya korban dan bayinya.
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas dan hukuman tambahan kebiri kimia. Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurunganan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," ujar Kajati Jabar, Asep N Mulyana, seusai persidangan.
Baca juga: Hukuman Mati Sudah di Depan Mata, Herry Wirawan Berlindung pada Kata Khilaf dan Maaf

Namun ternyata salah seorang korban santriwati masih ada yang tidak terima dengan keadaanya.
Bahkan santriwati ini menyentuh anaknya pun tidak mau.
Ia tidak mau mengurus anak hasil dari asusila yang dilakukan oknum ustaz di tempat ia menuntut ilmu tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh salah seorang keluarga korban TN (35).
TN menyebut korban sering memarahi anaknya tersebut.
"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.
Ia meminta pihak TP2TP2A untuk segera mengmabil langkah kongkret terkait korban yang tidak bisa menerima keadaan tersebut.
Tapi diakuinya ada pula korban yang sudah bisa berkomunikasi dan berlahan pulih.
"Kalo denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," ungkapnya.
Gunakan Simbol Agama
Terungkap cara Herry Wirawan memperdayai belasan santriwatinya.
Herry ternyata menggunakan simbol agama saat merudapaksa korban.
Hal ini diungkapkan kejati Jabar Asep.
"Memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan," kata Asep usai sidang Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Senin (11/1/2022).
Komnas HAM tak Setuju
Hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan mendapat penolakan dari Komnas HAM.
Alasan Komnas HAM tak sependapat dengan hukuman mati karena bertentangan dengan HAM.
Hal ini diungkapkan oleh komisioner Komnas HAM Beka Ulung.
Menurut dia, hak hidup adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022).
(*/ TribunPalu.com / TribunJabar.id)