Fakta-fakta Seorang Nelayan yang Ajukan Permohonan Suntik Mati: Penyebab hingga Kata Ahli Hukum
Seorang nelayan asal Kota Lhokseumawe mengajukan permohonan suntik mati ke pengadilan, apa yang menjadi penyebabnya?
Linda menyampaikan, dalam dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) juga disebutkan bahwa tidak boleh ada kegiatan di waduk tersebut.
“Jadi memang tidak boleh ada kegiatan apa pun dalam waduk,” imbuhnya.
Merelokasi nelayan keramba
Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Lhokseumawe M Rizal menjelaskan, Pemkot Lhokseumawe mengalokasikan dana sebesar Rp 900 juta untuk merelokasi keramba warga di Waduk Kota Lhokseumawe.
Pemerintah, terang Rizal, menawarkan lokasi baru di Krueng (sungai) Cunda, Kota Lhokseumawe sebagai keramba baru. Lokasi tersebut sekitar 50 meter dari Waduk Pusong.
“Kalau mereka pun tunjukkan lokasi terdekat lagi, boleh juga. Kita pasang kerambanya di situ. Intinya di mana mereka mudah akses ke keramba. Jadi sesungguhnya tak ada yang memberatkan mereka,” tuturnya, Sabtu (8/1/2022).
Rizal menyebutkan, sebagian nelayan keramba sudah menyerahkan nama-nama kelompok ke Camat Banda Sakti Heri Maulana.
Pembentukan kelompok ini sudah disosialisasikan ke warga.
“Data kita, mereka yang membuka keramba di Waduk Lhokseumawe itu 130 orang. Jadi, kita buatlah program relokasi agar waduk bisa dibersihkan dan tidak merugikan mereka. Total 10 kelompok, kalau pembinaan itu harus dalam bentuk kelompok tidak boleh orang per orang,” bebernya.
Menurut Rizal, kebijakan ini sesungguhnya memudahkan para nelayan keramba.
“Jadi, apa yang keberatannya soal tidak boleh budidaya ikan di waduk. Maka, saya mohon ini masyarakat memahami kebijakan pemerintah, karena ini untuk kebaikan nelayan dan semua masyarakat juga. Nelayan juga makmur kalau relokasi, masyarakat juga konsumsi ikan yang sehat, sesuai hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup Lhokseumawe,” terangnya.
Penjelasan Pemkot Lhokseumawe
Sewaktu waduk dibangun, seluruh warga terdampak sudah dilakukan pembebasan lahan.
Marzuki mengatakan, Pemkot ingin menata Waduk Pusong Kota Lhokseumawe karena sudah sangat kumuh dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.
Adapun mengenai permohonan suntik mati yang diajukan Nazaruddin Razali, Marzuki menyebutnya sebagai suatu yang aneh.
Pasalnya, permohonan suntik mati tidak pernah ada dalam sistem hukum Indonesia.
“Soal kebijakan pemerintah, juga sudah didiskusikan, sudah diberi opsi solusi. Jadi, tidak sampai seperti nelayan itu bilang, kehilangan pencarian dan putus asa. Masih banyak cara mencari rezeki, termasuk opsi yang ditawarkan pemerintah,” ujarnya.