Laporkan 2 Putra Jokowi ke KPK, Ubedilah Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Apabila Tak Ada Bukti
Ruhut Sitompul sebuh UBedilah Badrun bisa terancam hukuman penjara tujuh tahun apabila tak bisa buktikan Gibran dan Kaesang bersalah.
Tanggapan Gibran Rakabuming
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali memberikan tanggapan terkait pelaporan terhadap dirinya.
Gibran mengaku siap ditangkap KPK.
Namun, Gibran ingin tuduhan yang dilayangkan kepadanya dibuktikan terlebih dahulu.
"Lha itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu. Nak aku salah, cekelen! Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (Kalau aku salah, tangkap! Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," kata Gibran di Kantor Wali Kota Solo, Selasa (11/1/2022).
"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo (Kalau salah, detik ini tangkap ya enggak apa-apa). Buktikan dulu," sambung dia.
Gibran juga enggan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun, yang melaporkannya ke KPK.
(TribunPalu.com/Kompas.com)