Laporkan 2 Putra Jokowi ke KPK, Ubedilah Bisa Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Apabila Tak Ada Bukti

Ruhut Sitompul sebuh UBedilah Badrun bisa terancam hukuman penjara tujuh tahun apabila tak bisa buktikan Gibran dan Kaesang bersalah.

Kolase: Twitter/ Tribun Jateng
Kolase: Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga Aktivis 98, Ubedilah Badrun (tengah) melaporkan dua putra Joko Widodo sekaligus, Gibran Rakabuming Raka (kanan) dan Kaesang Pangarep ke KPK, Senin (10/1/2022) 

Tanggapan Gibran Rakabuming

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali memberikan tanggapan terkait pelaporan terhadap dirinya.

Gibran mengaku siap ditangkap KPK.

Namun, Gibran ingin tuduhan yang dilayangkan kepadanya dibuktikan terlebih dahulu.

"Lha itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu. Nak aku salah, cekelen! Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (Kalau aku salah, tangkap! Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," kata Gibran di Kantor Wali Kota Solo, Selasa (11/1/2022).

"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo (Kalau salah, detik ini tangkap ya enggak apa-apa). Buktikan dulu," sambung dia.

Gibran juga enggan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun, yang melaporkannya ke KPK.

(TribunPalu.com/Kompas.com)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved