Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan dengan Fidyah? Simak Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Berikut ini TribunPalu sampaikan cara membayar fidyah utang puasa Ramadhan beserta penjelasan Ustaz Abdul Somad.
Karena pada dasarnya membayar fidyah ini dnegan cara memberikan masakan.
"Kalau tak sanggup berpuasa makan boleh membayar fidyah dengan cara Anda memasak, dan mengantarkan masakan.
Karena pada dasarnya adalah masakan," sambung penceramah yang akarab disapa UAS itu.
Baca juga: Hukum Lupa dengan Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Menggantinya? Berikut Penjelasan Ustaz
Baca juga: Tata Cara Membayar/ Qadha Utang Puasa Ramadhan dengan Puasa Senin Kamis, Ketahui Juga Bacaan Niatnya
Lebih lanjut ia membeberkan apabila tidak bisa membayar dengan masakan, maka bisa memberikan fidyah kepada orang yang tidak mampu.
Namun jika tetap tidak bisa membayarnya dengan besar, maka utang puasa yang dibayar dengan fidyah bisa dilakukan melalui uang yang nilainya sama dengan harga beras.
"Apabila tidak bisa dengan beras, maka uangkan besar itu senilai dengan harganya," tandasnya saat berceramah di depan jemaah.
Ia mengatakan batasan membayar fidyah minimumnya ialah satu mud atau 7,5 ons.
Walaupun memiliki batas minimun, UAS menganjurkan untuk tidak membayar fidyah sesuai dengan batasan tersebut.
Melainkan menyamakan dengan jumlah porsi makan seseorang, yakni makan pagi, makan siang dan makan malam.
"Seminim-minimnya membayar fidyah dengan beras adalah satu mud tujuh ons setengah.
Namun saya menganjurkan jangan pada batasan minimum, tetapi dengan menyamakan jumlah makan pagi, siang dan malam sesuai standar," lanjutnya.
Apabila sudah maka dapat diakumulasikan dengan jumlah utang puasa Ramadan tersebut.

Baca juga: Tidak Diampuni Selama 40 Tahun jika Tinggalkan Puasa Ramadhan? Buya Yahya: Itu Riwayat Palsu
Baca juga: Bolehkan Puasa Syawal Digabung dengan Utang Puasa Ramadhan, Ini Hukumnya
Lalu dapat diakhir dengan membayarnya kepada orang yang membutuhkan itu.
Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa.
TribunPalu telah mengutip informasi ini dari Buku Tuntunan Ibadah pada Bulan Ramadhan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah: