Debat Soal Pelaporan Gibran & Kaesang ke KPK, Ruhut Minta Ubed Hati-hati Bicara: Mulutmu Harimaumu
Ruhut Sitompul dan Ubedilah Badrun terlibat perdebatan panas terkait pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
TRIBUNPALU.COM - Ruhut Sitompul dan Ubedilah Badrun terlibat perdebatan panas terkait pelaporan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Hal ini terlihat dalam tayangan acara Rosi di Kompas TV pada Kamis (13/1/2022) yang mengangkat tema tentang Lapor Politisi Top ke KPK, Taktik Politik 2024?
Diketahui sebelumnya Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas tuduhan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
Terkait hal tersebut, Ruhut mengatakan bahwa melaporkan suatu perkara ke penegak hukum tidak bisa hanya berdasarkan informasi yang tidak jelas, tetapi harus memiliki bukti yang diatur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Katanya-katanya itu bukan dasar hukum, dasar hukum KUHP, tegas saya katakan biar semua jangan asal ngebacot di Republik ini. Presiden kita lagi kerja keras kok menghadapi corona kita bikin begini-begini, negative thinking,” ujar Ruhut Sitompul.
Ruhut menegaskan bahwa semua masyrakat Indonesia mendukung demokrasi.
Baca juga: Perbandingan Kekayaan Jokowi dan Gibran Rakabuming, Siapa yang Lebih Kaya?
Baca juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Oleh Ubaedilah, Jokowi Mania: Pansos
Terutama dalam demokrasi berbangsa dan bernegara setiap warga memang mempunyai hak untuk melaporkan dugaan korupsi.
Namun menurut Ruhut untuk melaporkan seseorang atas dugaan korupsi harus bisa menyertakan bukti-bukti yang kuat.
Ruhut juga mengingatkan apabila seseorang tidak bisa memberikan bukti yang kuat maka justru akan terbalik, pihak yang melaporkan yang akan dijerat hukum.
Politisi PDIP ini lantas mengingatkan Ubed untuk lebih berhati-hati dalam bicara.
“Demokrasi kita semua mendukung demokrasi, bukan Adhie M Masardi sama Ubedilah (saja), kita semua reformasi ini demokrasi dikedepankan, tetapi tetap mulutmu harimaumu hati-hati bicara, ada hukum yang menunggu,” ujarnya.
“Apabila dia sudah saksi pelapor, ini tidak terjadi, pendukung yang namanya Gibran, Kaesang, begitu juga Pak Luhut, begitu juga Pak Ahok, begitu juga Pak Ganjar, begitu juga yang dilaporkan lainnya sahabat saya Erick Thohir, mereka siap melaporkan dan dikaitkan dengan (Pasal) 242, hukumannya 7 Tahun,” katanya.
Merespons Ruhut Sitompul, Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan KKN dan TTPU mengatakan, laporan yang disampaikannya merupakan jalan yang terhormat.
"Di negara yang demokrasinya matang, apa yang saya lakukan itu adalah bagian jalan terhormat, bahwa saya sebagai warga negara bertanggung jawab terhadap masa depan publik, bukan negative thinking, tuduhan," timpal Ubedilah Badrun.
Dia juga menegaskan bahwa dia tidak pernah melarang anak pejabat berbisnis.
Ubedilah hanya mengingatkan kepada para anak pejabat untuk lebih berhati-hati dalam membangun bisnis mereka.
"Saya tidak melarang anak presiden berbisnis, sebagai anak pejabat publik dia mesti berhati-hati dalam membangun bisnis," pungkasnya.
(TribunPalu.com)