Hukum Mandi Sebelum Melaksanakan Salat Jumat, Apakah Sunah atau Wajib? Simak Juga Tata Caranya
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum melaksanakan mandi besar sebelum Salat Jumat.
Barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) keempat maka dia seolah berkurban dengan seekor ayam.
Dan barangsiapa yang datang pada kesempatan (waktu) kelima maka dia seolah berkurban dengan sebutir telur.
Dan apabila imam sudah keluar (untuk memberi khuthbah), maka para malaikat hadir mendengarkan dzikir (khuthbah tersebut)." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis Nabi ini secara garis besar menjelaskan tentang mandi sebelum Salat Jumat yang perlu disegerakan.
Drai penjelasan tersbeut dapat disimpulkan jika mandi sebelum melaksanakan Salat Jumat adalah sunah.
Mandi sebelum menunaikan Salat Jumat merupakan salah satu rangkaian yang boleh dikerjakan oleh umat Muslim.
Melansir dari laman Tribunnews Jabar, beberapa amalan-amalan sunah di hari Jumat antara lain perbanyak zikir, doa, mandi, menggunakan pakaian terbaik dan wangi-wangian hingga menyegerakan berangkat ke masjid.
Lalu bagaimakah cara melaksanakan mandi besar sebelum menunaikan Salat Jumat?
Berikut ini TribunPalu sampaikan informasinya yang dikutip dari laman Tribunnews Makassar.

Baca juga: Bolehkah Telat Datang Salat Jumat saat Khotib Sudah Khotbah di Atas Mimbar? Apa Hukumnya?
Baca juga: Kumpulan Dalil Kesalahan yang Sering Dilakukaan saat Salat Jumat, 5 Hal Ini Harus Dihindari
Tata cara mandi sholat jumat
Seperti mandi pada umumnya, pertama mengguyurkan air ke seluruh badan dari ujung rambut hingga mengalir ke pori-pori kulit.
Dijelaskan dalam hadist, Aisyah radhiyallahu'anhu menceritakan tata cara mandi sunnah Rasulullah,
"Beliau (Rasulullah) memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya.
"Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat.
"Beliau memasukkan jari-jari ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepala.
"Kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ
“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR Bukhari No 248 dan Muslim No 316).
(TribunPalu/Hakim)