Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil & Menyusui? Apakah dengan Fidyah?

Berikut ini TribunPalu sampaikan tata cara membayar utang puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui.

theasianparent.com
Cara membayar utang puasa bagi ibu hamil dan menyusui 

Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Wanita Melahirkan dan Menyusui? Simak Penjelasan Ustaz Ini

TRIBUNPALU.COM - Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah wajib yang dilaksanakan oleh umat Islam selama satu bulan.

Karena wajib, maka orang-orang yang meninggalkannya akan mendapatkan dosa.

Namun beberapa golongan diperbolehkan untuk tidak berpuasa, salah satunya ialah wanita yang baru saja melahirkan atau menyusui.

Mereka wajib mengganti puasanya di bulan lain setelah bulan Ramadhan.

Lalu bagaimana cara membayar utang puasa Ramadhan bagi wanita melahirkan dan menyusui?

Melansir dari kanal YouTube Yufid.TV - Pengajian & Ceramah Islam, Ustaz Dr Syafiq Basalaman menjelaskan tentang hal tersebut.

Disebutkannya terdapat beberapa pandangan terkait hukum membayar utang puasa bagi wanita hamil dan menyusui.

Ustaz Dr Syafiq Basalamah mengatakan pendapat yang cukup kuat ialah dengan membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusi yang tidak berpuasa Ramadhan.

Pendapat yang pertama ini berasal dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar.

"Ini berkaitan dengan hukum wanita hamil dan menyusui, ada penjelasan yang panjang dari para ulama.

Ada yang berpendapat hanya cukup dengan membayar fidyah, dan itu pendapat yang cukup kuat, itu dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar" ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.

Baca juga: Apa Itu Fidyah Puasa Ramadhan, Kapan Waktu Bayar Fidyah yang Tepat? Berapa Besaran hingga Cara Bayar

Meski demikian, para jumhur ulama berpendapat apabila seorang wanita hamil dan menyusui memiliki utang puasa Ramadan, maka ia harus membayarnya dengan puasa di bulan lain atau mengqadha puasanya.

"Namun jumhur ulama berpendapat harus membayar utang puasa dengan mengqadha. Kalau dia mampu dia qadha, harus membayarnya dengan puasa," sambungnya.

Beberapa hal yang terjadi, pendapat kedua ini tidak semua wanita bisa melaksanakannya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved