Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil & Menyusui? Apakah dengan Fidyah?
Berikut ini TribunPalu sampaikan tata cara membayar utang puasa Ramadhan bagi wanita hamil dan menyusui.
Sebagaimana dicontohkan oleh Ustaz Dr Syafiq Basalamah, beberapa wanita hamil dan melahirkan yang kemudian hamil lagi.
"Tapi ada beberapa yang tidak bisa mengqadha puasa. Dia hamil, lahir, menyusui.
Sebelum selesai menyusi, dia hamil lagi. Yaudah dia bayar fidyah pada saat itu," tandas Ustaz Dr Syafiq.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan besaran pembayaran fidyah bagi wanita yang memiliki utang puasa Ramadhan dan tak bisa mengqadhanya.
Ia mengatakan besaran fidyah yaitu separuh sha', yaitu setengah dari 3 kilogram beras.
"Bisa membayar sepatuh sha' yang sama halnay saat zakat fitri. Kalau zakat fitri satu sha' itu dua sampai tiga kilo, kalau ini berarti separuhnya," ungkapnya.
Bisa juga dengan meanggil orang lain yang membutuhkan untuk makan bersama di rumah.
Untuk jumlah dan besarannya tinggal dikalikan dengan jumlah hari puasa Ramadhan yang telah ditinggalkannya.
"Kita tidak puasa 30 hari, undang 30 orang miskin ke rumah lalu kita masih makan.
Nah itu sudah dikatakan dengan membayar fidyah, yaitu mengasih beras atau makanan," pungkasnya.
Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Mengqadha Puasa Ramadhannya?
Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ornag yang Berutang Puasa Ramadhan
Ustaz Abdul Somad mengungkapkan apabila utang tersebut dikarenakan sakit tua atau sakit yang berbahaya maka boleh membayar fidyah.
Terlebih lagi jika sakit tersebut sudah parah dan tidak memungkinkan untuk membayar utang puasa di lain hari.
"Kalau tidak bisa puasa karena tua, sakit yang berkelanjutan seperti maag akut, diabetes akut misalnya.
Ramadhan sakit, Syawal sakit, Dzulqa'dah sakit makin lama makain sakit, tidak sehat-sehat.