Simak Kriteria Orang yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Booster Covid-19

Beberapa orang yang tidak boleh melakukan vaksin booster yakni seperti wanita hamil, orang yang memiliki suhu tinggi hingga asma yang sedang kambuh.

freepik
Illustrasi Vaksinasi COVID-19 

TRIBUNPALU.COM-  Program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster telah dimulai sejak Rabu (12/11/2021).

Setidaknya ada 21 juta orang sasaran program vaksin booster di Januari 2022.

Dalam pelaksanaannya, vaksinasi booster ini tidak diberikan kepada sembarang orang.

Mengutip dari laman resmi covid19.go.id, vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan lalu.

Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis pertama dan 60% untuk dosis kedua.

Selain itu, mengutip dari laman kemenkes.go.id, Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan jika vaksin booster ini juga diprioritaskan kepada Lansia dan penderita imunokompromais dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.

Budi Gunadi Sadikin.
Budi Gunadi Sadikin. (Youtube/Sekretariat Presiden)

Budi Gunadi mengatakan jika vaksin booster menjadi hal yang penting bagi seluruh masyarakat Indonesia di tengah adanya pandemi Covid-19.

''Vaksinasi booster ini penting bagi seluruh rakyat Indonesia diberikan sebagai komitmen dari pemerintah untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia dari ancaman COVID-19 dan termasuk varian-varian barunya,'' kata Menkes Budi, Selasa (11/1) secara virtual.

Namun demikian, melansir dari KompasTV, terdapat beberapa kriterian tertentu yang tidak diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin booster atas dasar keamanan dan kesehatan.

Terutama bagi beberapa kriteria di atas yang berhak mendapatkan vaksin booster.

Jika beberapa orang dengan kriteria di atas sedang mengalami gejala tidak stabil, maka vaksin booster dapat ditunda.

Untuk lebih lengkapnya, berikut berbagai kriteria seseorang yang tidak boleh mendapatkan vaksin booster Covid-19 :

  • Suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius.
  • Memiliki tekanan darah lebih dari 140/90.
  • Ibu hamil yang masa kehamilannya kurang dari 13 minggu.
  • Ibu haml yang memilikikehuhan serta tanda-tanda preeklamsia atau kondisi peningkatan tekanan darah disertai dengan adanya protein dalam urine.
  • Memiliki penyakit komorbid yang sedang tidak terkontrol seperti penyakit jantung, diabetes melitus,HIV, hipertiroid, penyakit ginjal kronis, penyakit hati, asma yang sedang sesak napas.
  • Memiliki penyakit autoimun yang tidak terkendali seperti lupus.
  • Sedang dalam pengobatan gangguan darah atau kelainan darah.
  • Sedang dalam pengobatan imunosupresen dan kemoterapi aktif.

Untuk itu, bagi Anda yang sedang memiliki satu atau beberapa kriteria di atas sebaiknya untuk tidak melakukan vaksin boster terlebih dahulu untuk keamanan dan kesehatan Anda. 

Anda juga dapat melakukan konsultasi dengan dokter mengenai kondisi kesehatan Anda untuk layak dan tidaknya mendapatkan vaksin booster

Berbagai jenis vaksin booster

Ilustrasi Vaksinasi Covid-19
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 (HandOver)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved