Palu Hari Ini
Kumpulkan Bukti Pelaku Curanmor, Polsek Palu Barat Sita Motor di Pasangkayu Sulbar
Tersangka menyebut satu motor curiannya Mio Z digadaikan ke Desa Landomayang, Kabupaten Pasang Kayu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Barat menemukan satu barang bukti hasil curian pelaku pencurian sepeda motor di Sulawesi Barat.
Motor curian tersangka YP alias Y (36) digadaikan kepada pria berinisial P.
Kapolsek Palu Barat Iptu Rustang mengatakan, lokasi barang bukti berupa motor terungkap saat dalam introgasi.
Tersangka menyebut satu motor curiannya Mio Z digadaikan ke Desa Landomayang, Kabupaten Pasang Kayu.
Kemudian, tim Opsnal Palu Barat dipimpin oleh kanit Reskrim Ipda Maulana Rahman berangkat ke tempat itu.
Baca juga: Polisi Ciduk Spesialis Penjambret, Kerap Beraksi di Palu Barat, 8 Kali Keluar Masuk Penjara
Sampainya di Desa Landomayang, polisi langsung mendatangi tempat tinggal P.
"Setelah berkoordinasi, anggota langsung melakukan penyitaan barang bukti motor Mio Z dari warga P," ujar Iptu Rustang.
"Pada jam 12.30 Wita, anggota kembali tiba di Kota Palu, dan motor itu sudah di Polsek Palu Barat," ucap Iptu Rustang.
Sebelumnya, pelaku itu ditangkap polisi di Jl Lasoso, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada, Sabtu (15/1/2022).
Baca juga: Gerebek Rumah Pengedar di Tatanga, Polres Palu Ciduk 9 Terduga Kurir Sabu
Penangkapan YP alias Y (36) dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Maulana bersama personel opsnal.
Iptu Rustang mengatakan, pelaku diringkus atas dasar laporan polisi nomor: Lp B/7/I/2022/Sulteng/Res Palu/Sek Palubarat tgl 8 januari tentang Pencurian.
Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian itu dan tujuh lokasi berbeda.
Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan sudah delapan kali keluar masuk penjara.(*)