Palu Hari Ini

Polisi Ringkus 2 Terduga Pengedar Sabu di Tatanga Palu

Informasi itu menyebutkan dua pria kerap mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Satresnarkoba Polres Palu menyiduk dua orang diduga pengedar Narkotika di Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Sabtu (15/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satresnarkoba Polres Palu menyiduk dua orang diduga pengedar sabu di Jl Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Sabtu (15/1/2022).

Keduanya itu A (53) pekerjaan swasta, dan E (46) seorang wiraswasta, tinggal di Kecamatan Tatanga.

Kapolres Palu AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, informasi awal diketahui dari laporan warga setempat, Selasa (11/1/2022).

Informasi itu menyebutkan dua pria kerap mengedarkan sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

"Pada hari Sabtu kemarin, anggota langsung melakukan penyelidikan terkait informasi itu," kata AKBP Bayu Indra Wiguno, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Polisi Ciduk Spesialis Penjambret, Kerap Beraksi di Palu Barat, 8 Kali Keluar Masuk Penjara

Saat tiba di lokasi, kemudian dilakukan tindakan penggledahan di rumahnya.

Polisi berhasil menemukan dua saset plastik klip diduga sabu dan timbangan digital.

Keduanya kemudian diringkus, lalu digelandang ke Satnarkoba Polres Palu guna proses lebih lanjut.

"Selain pelaku, barang bukti turut disita 2 saset plastik klip diduga Sabu, timbangan digital, uang Rp 300 ribu, 2 pak plastik klip, alat isap Sabu," kata AKBP Bayu Indra Wiguno.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved