Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit? Bolehkah Menggantinya dengan Fidyah?
Berikut ini TribunPalu sampaikan tata cara membayar utang puasa bagi orang sakit.
Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit? Bolehkah Menggantinya dengan Fidyah?
TRIBUNPALU.COM - Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah segera datang.
Bagi umat Muslim, berpuasa Ramadan adalah suatu kewajiban yang tak boleh ditinggalkan.
Jika tak berpuasa, maka wajib untuk menggantinya.
Namun beberapa golongan justru diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Apabila Anda memiliki utang puasa Ramadan, alangkah lebih baiknya untuk segara menggantinya.
Lantas bagaimana cara mengganti puasa Ramadan bagi orang sakit?
Apakah diperbolehkan dengan mengganti fidyah saja?
Buya Yahya menjelaskan hal tersebut dalam tayangan YouTube di kanal Al-Bahjah TV.
Buya mengatakan apabila ingin mengetahui boleh dan tidaknya membayar fidyah, maka harus mengetahui terlebih dahulu tentang sakitnya tersebut.
Baca juga: Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil & Menyusui? Apakah dengan Fidyah?
Lebih baik menanyakan terlebih dahulu kepada ahli medis atau dokter, apakah penyakit tersebut bisa sembut ataupun tidak.
"Kira-kira gambarannya dokter bisa sembut tidak? Tanya dokter, "dokter saya bisa sembuh tidak," ujarnya sata ada jemaha yang bertanya tentang membayar puasa bagi orang sakit.
Apabila penyakit yang diderita tidak bisa sembuh, maka orang yang tidak berpuasa Ramadan itu diperbolehkan untuk membayar fidyah.
"Kalau ternyata kata dokter 'sampai mati tidak bisa sembuh', maka Anda diperbolehkan membayar fidyah saja.
Karena penyakit Anda memang tidak bisa sembuh," sambungnya.
Namun jika dokter menyatakan apabila penyakit yang diderita bisa sembuh, maka lebih baik membayarnya dengan mengganti puasa.
"Pas sebelum Ramadan sakit, dokter bilang 'Ibu penyakitnya bisa smebuh ibu dnegan minum obat dan segala macem selama dua bulan'.
Maka saat bulan Ramadan tidak perlu berpuasa, baru nanti setelah Ramadan bisa mengqadha puasa, bukan membayar fidyah," tandas Buya saat menjawab.
Hal senada juga dilontarnya oleh Ustaz Abdul Somad dalam tayangan YouTube Dakwah TV - Dakwah Singkat Pilihan.
Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Mengqadha Puasa Ramadhannya?
Ustaz Abdul Somad mengungkapkan apabila utang tersebut dikarenakan sakit tua atau sakit yang berbahaya maka boleh membayar fidyah.
Terlebih lagi jika sakit tersebut sudah parah dan tidak memungkinkan untuk membayar utang puasa di lain hari.
"Kalau tidak bisa puasa karena tua, sakit yang berkelanjutan seperti maag akut, diabetes akut misalnya.
Ramadhan sakit, Syawal sakit, Dzulqa'dah sakit makin lama makain sakit, tidak sehat-sehat.
Maka diperbolehkan membayar fidyah," ujarnya.
Lalu bagaimana cara membayar fidyah bagi orang sakit yang tidak bisa sesembuh?
Tata Cara Membayar Fidyah
Ustaz Abdul Somad menjelaskan lebih detail tentang cara untuk membayar utang puasa dengan fidyah.
Pemuka agama asal Silo Lama, Sumatera Utara ini mengatakan jika tak bisa membayar dengan puasa, bisa dengan memberikan masakan.
Karena pada dasarnya membayar fidyah ini dnegan cara memberikan masakan.
"Kalau tak sanggup berpuasa makan boleh membayar fidyah dengan cara Anda memasak, dan mengantarkan masakan.
Karena pada dasarnya adalah masakan," sambung penceramah yang akarab disapa UAS itu.
Lebih lanjut ia membeberkan apabila tidak bisa membayar dengan masakan, maka bisa memberikan fidyah kepada orang yang tidak mampu.

Baca juga: Tata Cara Qadha Hutang Puasa Ramadhan, Bolehkah Dilakukan Bersamaan dengan Puasa Senin Kamis?
Namun jika tetap tidak bisa membayarnya dengan besar, maka utang puasa yang dibayar dengan fidyah bisa dilakukan melalui uang yang nilainya sama dengan harga beras.
"Apabila tidak bisa dengan beras, maka uangkan besar itu senilai dengan harganya," tandasnya saat berceramah di depan jemaah.
Ia mengatakan batasan membayar fidyah minimumnya ialah satu mud atau 7,5 ons.
Walaupun memiliki batas minimun, UAS menganjurkan untuk tidak membayar fidyah sesuai dengan batasan tersebut.
Melainkan menyamakan dengan jumlah porsi makan seseorang, yakni makan pagi, makan siang dan makan malam.
"Seminim-minimnya membayar fidyah dengan beras adalah satu mud tujuh ons setengah.
Namun saya menganjurkan jangan pada batasan minimum, tetapi dengan menyamakan jumlah makan pagi, siang dan malam sesuai standar," lanjutnya.
Apabila sudah maka dapat diakumulasikan dengan jumlah utang puasa Ramadan tersebut.
Lalu dapat diakhir dengan membayarnya kepada orang yang membutuhkan itu.
Berikut ini orang yang diberi keringanan dan orang yang boleh meninggalkan puasa.
(TribunPalu/Hakim)