Hukum Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang Gila, Ustaz: Ketahui Penyebabnya Terlebih Dahulu
Berikut ini TribunPalu sampaikan hukum orang gila membayar utang puasa Ramadhan.
Hukum Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang Gila, Ustaz: Ketahui Penyebabnya Terlebih Dahulu
TRIBUNPALU.COM - Pusa Ramadan merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh uma Muslim.
Apabila seorang Muslim tidak berpuasa, maka ia wajib untuk menggantinya.
Namun beberapa golongan justru diperbolehkan untuk tidak berpuasa di hulan Ramadan.
Melansir dari laman Tribunnews, salah satu syarat wajib puasa adalah berakal.
Lalu bagaimana dengan orang gila yang kehilangan akal?
Pada dasarnya mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa.
Kemudian apakah harus mengganti utang puasa Ramadannya di bulan lain?
Abah Sayf Abu Hanifah menjelaskan hal tersebut melalui tayangan video di kalan YouTube miliknya.
Beliau ditanya oleh jemaahnya, bagaimana hukum orang yang sakit jiwa dalam berpuasa Ramadan.
Abah Sayf mengatakan orang gila tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa.
"Sejatinya orang gila itu tidak wajib berpuasa," ujarnya saat menjawab pertanyaan jemaah.
Baca juga: Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit? Bolehkah Menggantinya dengan Fidyah?
Hal tersebut juga selaras dengan penjelasan Rasulullah SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ahmad.
رُفِعَ اْلقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنْ النّائِمِ حَتّى يَسْتَيْقِظُ وَعَنِ اْلمَجْنُوْنِ حَتّى يُفِيْقَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَبْلُغَ
Artinya:
"Hukum (puasa) tidak berlaku atas tiga orang: anak kecil hingga dia baligh (dewasa), orang gila hingga dia waras, dan orang tidur hingga dia bangun," (HR Abu Daud dan Ahmad).
Lebih lanjut, Abah Sayf menjelaskan seseorang yang memiliki sakit jiwa dan gila tidak wajib berpuasa baik karena gila yang disengaja maupun tidak.
"Baik gila karena sengaja, atau gilanya tidak disengaja tidak wajib berpuasa selagi masih gila, alias tidak punya akal," sambungnya saat menjelaskan.
Meski tidak diwajibkan untuk berpuasa, apabila gila atau sakit jiwanya disengaja dan suatu hari dikatakan sembuh, maka ia wajib membayar utang puasanya.
"Hanya saja untuk mengqadha puasa Ramadannya itu ditengok kalau gilanya sengaja.
Memang sengaja untuk gila dengan menjedar-jedorkan kepalanya agar gila, maka kalau sembuh wajib mengqadha puasa," tandas Abah Sayf.
Namun apabila gila atau sakit jiwanya tidak disengaja, maka tidak ada kewajiban untuk membayar utang puasa tersebut.
"Tapi kalau gilanga emang tidak sengata, tidak ada kewajiban mengqadha puasa," katanya.
Pada intinya dari penjelasan Abah Syaf tersebut, orang gila tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah puasa.
Hal ini dikarenakan mereka tidak memiliki akal yang sehat.
Bahkan orang gila juga tidak memiliki kewajiban untuk emnunaikan ibadah salat.
"Intinya orang gila tidak wajib puasa karena tidak memiliki akal. Begitu juga orang gila tidak wajib menjalankan salat," tutupnya dalam ceramah tersebut.
Baca juga: Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil & Menyusui? Apakah dengan Fidyah?
Panduan Membayar Fidyah untuk Utang Puasa Ramadan
Ustaz Abdul Somad mengungkapkan apabila utang tersebut dikarenakan sakit tua atau sakit yang berbahaya maka boleh membayar fidyah.
Terlebih lagi jika sakit tersebut sudah parah dan tidak memungkinkan untuk membayar utang puasa di lain hari.
"Kalau tidak bisa puasa karena tua, sakit yang berkelanjutan seperti maag akut, diabetes akut misalnya.
Ramadhan sakit, Syawal sakit, Dzulqa'dah sakit makin lama makain sakit, tidak sehat-sehat.
Maka diperbolehkan membayar fidyah," ujarnya yang TribunPalu kutip dari kanal YouTube Dakwah TV - Dakwah Singkat Pilihan.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan lebih detail tentang cara untuk membayar utang puasa dengan fidyah.
Pemuka agama asal Silo Lama, Sumatera Utara ini mengatakan jika tak bisa membayar dengan puasa, bisa dengan memberikan masakan.
Karena pada dasarnya membayar fidyah ini dnegan cara memberikan masakan.
"Kalau tak sanggup berpuasa makan boleh membayar fidyah dengan cara Anda memasak, dan mengantarkan masakan.
Karena pada dasarnya adalah masakan," sambung penceramah yang akarab disapa UAS itu.
Lebih lanjut ia membeberkan apabila tidak bisa membayar dengan masakan, maka bisa memberikan fidyah kepada orang yang tidak mampu.

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Mengqadha Puasa Ramadhannya?
Namun jika tetap tidak bisa membayarnya dengan besar, maka utang puasa yang dibayar dengan fidyah bisa dilakukan melalui uang yang nilainya sama dengan harga beras.
"Apabila tidak bisa dengan beras, maka uangkan besar itu senilai dengan harganya," tandasnya saat berceramah di depan jemaah.
Ia mengatakan batasan membayar fidyah minimumnya ialah satu mud atau 7,5 ons.
Walaupun memiliki batas minimun, UAS menganjurkan untuk tidak membayar fidyah sesuai dengan batasan tersebut.
Melainkan menyamakan dengan jumlah porsi makan seseorang, yakni makan pagi, makan siang dan makan malam.
"Seminim-minimnya membayar fidyah dengan beras adalah satu mud tujuh ons setengah.
Namun saya menganjurkan jangan pada batasan minimum, tetapi dengan menyamakan jumlah makan pagi, siang dan malam sesuai standar," lanjutnya.
Apabila sudah maka dapat diakumulasikan dengan jumlah utang puasa Ramadan tersebut.
Lalu dapat diakhir dengan membayarnya kepada orang yang membutuhkan itu.
(TribunPalu/Hakim)