Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit? Bolehkah Menggantinya dengan Fidyah?
Berikut ini TribunPalu sampaikan tata cara membayar utang puasa bagi orang sakit.
Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Orang Sakit? Bolehkah Menggantinya dengan Fidyah?
TRIBUNPALU.COM - Bulan Ramadhan 1443 Hijriyah segera datang.
Bagi umat Muslim, berpuasa Ramadan adalah suatu kewajiban yang tak boleh ditinggalkan.
Jika tak berpuasa, maka wajib untuk menggantinya.
Namun beberapa golongan justru diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Apabila Anda memiliki utang puasa Ramadan, alangkah lebih baiknya untuk segara menggantinya.
Lantas bagaimana cara mengganti puasa Ramadan bagi orang sakit?
Apakah diperbolehkan dengan mengganti fidyah saja?
Buya Yahya menjelaskan hal tersebut dalam tayangan YouTube di kanal Al-Bahjah TV.
Buya mengatakan apabila ingin mengetahui boleh dan tidaknya membayar fidyah, maka harus mengetahui terlebih dahulu tentang sakitnya tersebut.
Baca juga: Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan bagi Wanita Hamil & Menyusui? Apakah dengan Fidyah?
Lebih baik menanyakan terlebih dahulu kepada ahli medis atau dokter, apakah penyakit tersebut bisa sembut ataupun tidak.
"Kira-kira gambarannya dokter bisa sembut tidak? Tanya dokter, "dokter saya bisa sembuh tidak," ujarnya sata ada jemaha yang bertanya tentang membayar puasa bagi orang sakit.
Apabila penyakit yang diderita tidak bisa sembuh, maka orang yang tidak berpuasa Ramadan itu diperbolehkan untuk membayar fidyah.
"Kalau ternyata kata dokter 'sampai mati tidak bisa sembuh', maka Anda diperbolehkan membayar fidyah saja.
Karena penyakit Anda memang tidak bisa sembuh," sambungnya.