Parimo Hari Ini

Nyaris Pailit Hingga Masuk Daftar Blacklist Kemenkes, Utang RSUD Raja Tombolotutu Rp 2,6 M Lunas

Tercatat, utang RSUD Raja Tombolotutu di 2019 mencapai Rp 2.587.155.474.

Editor: mahyuddin
Facebook RSUD Raja Tombolotutu
RSUD Raja Tombolotutu berada di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah 

TRIBUNPALU.COM - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Tombolotutu akhirnya terlepas dari utang Rp 2,6 miliar.

RSUD Raja Tombolotutu sempat bermasalah sejak 2019 hingga 2021 karena anggaran.

Dampaknya, dokter spesialis dan perawat tidak menerima upah.

Tak hanya karena persoalan upah karyawan, RSUD Raja Tombolotutu bahkan masuk daftar blaclist Kementerian Kesehatan.

Itu karena utang rumah sakit tersebut terus menumpuk sejak 2019.

Utang itu terus bertambahkan untuk persediaan kefarmasian, baik itu obat-obatan, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta bahan Laboratorium. 

Tercatat, utang RSUD Raja Tombolotutu di 2019 mencapai Rp 2.587.155.474.

Utang itu pun dicicil selama dua tahun, sejak 2020.

Direktur RSUD Raja Tombolotutu dr Flora Merlin mengatakan, pihaknya berusaha tidak akan memunculkan utang baru lagi.

"Walaupun masih tercatat sisa Rp 29.753.208, namun bukan utang turunan lagi tetapi pembelanjaan di penghujung tahun 2021 dan itu bukan obat-obatan tetapi sisa bahan medis habis pakai," jelas dr Flora.

Dia berharap, kehadiran dokter spesialis di RSUD Raja Tombolotutu dapat meningkatkan kembali pelayanan.

RSUD Raja Tombolotutu kini kembali menghadirkan Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Kandungan, Dokter Patalogi Klinik, Dokter Radiologi dan Dokter Spesialis Anastesi.

Khususnya bagi masyarakat yang ada di wilayah Utara Kabupaten Parigi Moutong.

"Dengan berjalannya kegiatan pelayanan Kesehatan tingkat lanjut ini, kami membutuhkan anggaran belanja persediaan Kefarmasian kurang lebih sebanyak Rp 1,8 miliar per tahun," jelas dr Flora. 

RSUD Raja Tombolotutu berada di Kecamatan Tinombo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved