Legislator Gelapkan Aset
Diduga Terlibat Penggelapan Alsintan, Wakil Ketua I DPRD Bangkep Ternyata Punya Kasus Lain di Polres
Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan itu dilaporkan dugaan kasus penggelapan dua traktor bantuan Kementerian Pertanian.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, BANGKEP - Oknum anggota DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah, berinisial RA kembali berurusan dengan polisi.
Inisial RA alias Muh Rizal Arwie berurusan dengan polisi setelah dilaporkan Kepala Dinas Pertanian Bangkep Sumiati Manompo,18 Januari 2022.
Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan itu dilaporkan dugaan kasus penggelapan dua traktor bantuan Kementerian Pertanian.
Traktor senilai Rp 671 juta itu untuk membantu petani menggarap lahannya.
Baca juga: Legislator Golkar Bangkep Diduga Gelapkan Alsintan Petani, Begini Kronologinya
Traktor ini pun dipinjam oleh oknum Anggota DPRD Bangkep tersebut dengan alasan ingin menggarap lahannya di wilayah Totikum.
"Ada catatan peminjaman, namanya RA. Tapi beliau tidak tanda tangan," kata Sumiati.
Namun sejak 2018 dipinjam, belum dikembalikan hingga saat ini.
Sebelum dilaporkan Dinas Pertanian, Muh Rizal Arwie juga berurusan dengan kepolisian atas dugaan kasus kepemilikan senjata.
Legislator Golkar itu dilaporkan Ketua DPRD Bangkep Rusdin Sinaling atas dugaan tindak pidana Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api atau bahan peledak.
Baca juga: Waket DPRD Bangkep Diperiksa Polisi, Dicecar Pertanyaan Selama 2 Jam soal Penyalahgunaan Senjata
Muh Rizal Arwie mengeluarkan senjata airsoft gun dan menembakkannya di hadapan Rusdin Sinaling.
Muh Rizal Arwie kala itu menambak tong sampah di dalam gedung DPRD Banggai Kepulauan.
Kejadian itu pada 3 Desember 2021 lalu, di depan penganggaran dan pengawasan DPRD Bangkep.
Informasi beredar, cekcok keduanya karena perbedaan pendapat dalam pembahasan APBD 2022.(*)