Ngabalin Heran Ada Orang yang Tak Setuju Ahok Pimpin Ibu Kota Negara Baru: Dia Bisa Bantai Koruptor

Ali Mochtar Ngabalin menyambut baik rencana Presiden Jokowi mencalonkan Ahok sebagai calon pemimpin IKN Nusantara.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin saat ditemui di Hotel Cosmo Amarossa, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). 

Sejauh ini ada empat calon, yakni mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Kemudian mantan Bupati Banyuwangi yang baru saja dilantik sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Abdullah Azwar Anas.

Juga Bambang Brodjonegoro, mantan Menteri Riset dan Teknologi.

Satu calon lagi adalah mantan Direktur Utama Wijaya Karya (WIKA), Tumiyana.

Baca juga: Fadli Zon Juga Tak Setuju Nama Nusantara, Rocky Gerung Usul Ibu Kota Baru Bernama Jokowikarta

Baca juga: Tak Setuju dengan Nusantara, Rocky Gerung Usul Ibu Kota Baru Diberi Nama Jokowikarta: Kotanya Jokowi

Mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas. (Antaranews.com)

"Untuk pertama kalinya, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.

Sementara itu, mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Namun, apabila presiden tak memberikan tanda tangan, UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca pengesahan di DPR.

Dengan ketentuan tersebut, maka Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat presiden selambat-lambatnya 18 April 2022.

Yakni dua bulan pasca diundangkannya UU IKN pada 18 Februari 2022.

Mantan Menteri Riset dan Teknologi/ Badan Riset Inovasi Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro.
Mantan Menteri Riset dan Teknologi/ Badan Riset Inovasi Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro. (Tribunnews.com)

Untuk diketahui, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN bakal memegang jabatan selama lima tahun ke depan.

Dan sesudahnya, dapat diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Adapun ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang, dan tata kerja Otorita IKN Nusantara, selanjutnya akan diatur dalam Peraturan Presiden.

Sementara itu, struktur organisasi dan pengisian jabatan Otorita IKN Nusantara akan disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemdasus IKN.

Mengenai pemberhentian masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita, kewenangan tersebut ada pada keputusan Presiden.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, jauh sebelum memutuskan nama Nusantara, Jokowi telah menyebutkan empat calon nama kepala pemerintahan setingkat provinsi itu.

Tumiyana mantan Dirut PT Wika calon pimpinan Ibu Kota Baru.
Tumiyana mantan Dirut PT Wika calon pimpinan Ibu Kota Baru. (wika.co.id)
Sumber: Tribun Palu
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved