Universitas Tadulako
FKM Untad Bebaskan UKT untuk Mahasiswa Tugas Akhir, Ini Syaratnya
Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) mengambil kebijakan membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat
TRIBUNPALU.COM, PALU - Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad) mengambil kebijakan membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.
Kebijakan itu tertuang dalam edaran nomor 350/UN28.1.33/KM/2022 tertanggal 14 Januari 2022 yang ditandatangani Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FKM Untad Herman.
Pembebasan UKT diperuntukkan bagi mahasiswa tugas akhir, sedangkan mahasiswa semester 7 ke atas diberi keringanan pembayaran 50 persen.
Baca juga: Universitas Tadulako Gelar Wisuda Offline 25 Januari 2022
Berikut ketentuan keringanan dan pembebasan UKT bagi mahasiswa FKM Untad.
• Mahasiswa yang memprogram tugas akhir pada semester ganjil dan dijadwalkan ujian sampai 28 Februari 2022, akan dibebaskan dari pembayaran UKT.
• Apabila Mahasiswa sudah dijadwalkan ujian sampai Februari 2022 terkendala teknis sehingga tertunda, maka tetap dibebaskan dari pembayaran dengan syarat ujian paling lambat 31 Maret 2022. Jika lewat, maka dikenakan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
• Mahasiswa D3 semester 7 dan seterusnya, serta S1 semester 9 dan seterusnya yang program mata kuliah kurang atau sama dengan 6 sks termasuk tugas akhir dibebankan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
• Pembebasan UKT karena tugas akhir diberikan satu kali kepada mahasiswa selama menempuh pendidikan di Untad.(*)