Senin, 20 April 2026

Remaja Spesialis Pencurian

Pengakuan Pelajar Asal Sigi Terlibat Pencurian di 30 TKP: Dibelikan Narkoba

Dua Remaja Spesialis Pencurian 30 TKP di Kota Palu dan Kabupaten Sigi diringkus anggota Kepolisian Resor (Polres) Palu.

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM/SUTA
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Suta

TRIBUNPALU.COM, PALU - Dua Remaja Spesialis Pencurian 30 TKP di Kota Palu dan Kabupaten Sigi diringkus anggota Kepolisian Resor (Polres) Palu.

Keduanya berinisial MAH (16) dan A (17), merupakan pelajar berasal dari Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Saat ditanyai polisi, keduanya mengaku bahwa hasil curian digunakan untuk membeli Narkoba.

"Jadi masalah Narkoba ini sudah merambat ke level anak-anak remaja," kata Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno di kantornya Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Senin (24/1/2022) sore.

Kapolres juga menjelasakan, tingkat penyalaguna Narkoba ditingkat remaja cukup tinggi.

Termasuk bagi para palaku tindak pidana pencurian.

Baca juga: BREAKING NEWS: 2 Remaja Spesialis Pencurian di Palu Diringkus Polisi, Sudah Beraksi di 30 TKP

"Namun susah untuk muncul dipermukaan, karena apabila pelaku pencurian itu anak di bawah umur, tentu akan dapat Diversi," ujarnya.

Bayu Indra Wiguno juga mengimbau dan mengajak seluruh warga di Kota Palu, untuk bersama memberantas barang haram itu.

"Karena jika sudah terpengaruh, maka segala cara akan dilakukan termasuk melakukan pencurian," tuturnya menutupkan.

Adapun sebelumnya, terungkapnya kedua pelaku itu, saat personel Polsek Palu Barat melakukan penyelidikan.

Karena terkait meningkatnya situasi gangguan Kamtibmas yakni, Curas dan Curanmor, khususnya di wilyah hukum Polsek Palu Barat.

Baca juga: Update Covid-19 di Sulawesi Tengah Senin 24 Januari: Tambah 4 Kasus Baru dari Morut dan Tojo Una-una

Kapolsek Palu Barat IPTU Rustang mengatakan, informasi berhasil diterima bahwa, ada dua orang pelaku pencurian diamankan di Polsek Palu Selatan.

Terkait kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret di Jl Zebra, Kecamatan Palu Selatan.

Para pelaku tidak diproses hukum, karena masih di bawah umur dan hanya dibuatkan surat pernyataan dengab korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved