Simak Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Secara Online dan Offline

Berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir.

Tribun Timur
BPJS Kesehatan 

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang baru lahir.

Seperti diketahui pemerintah mewajibkan bayi baru lahir untuk daftar BPJS Kesehatan.

Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan (cara membuat BPJS Kesehatan) untuk bayi baru lahir?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi baru lahir wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maksimal 28 hari setelah dilahirkan.

Peserta (orang tua bayi) yang tidak mendaftarkan bayinya hingga lebih dari waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sanksi dapat berupa bayi tersebut tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, peserta dikenakan denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Baca juga: BPJS Kesehatan Bakal Manfaatkan Penggunaan NIK Sebagai Nomor Kepesertaan

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?

Persyaratan daftar BPJS Kesehatan untuk bayi

Melansir Panduan Layanan yang diterbitkan BPJS Kesehatan, berikut persyaratan untuk cara membuat BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir berdasarkan segmen JKN-KIS.

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK dapat langsung didaftarkan oleh keluarganya dengan status kepesertaan langsung aktif. Cara membuat BPJS Kesehatan ini juga dapat diikuti oleh peserta dari PBI APBD

Adapun yang dapat didaftarkan adalah bayi baru lahir pada tahun berjalan atau setahun sebelumnya. Berikut persyaratannya:

  • Kartu JKN-KIS asli milik ibu kandung bayi.
  • Asli atau fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan.
  • Asli atau fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Jika bayi baru lahir merupakan anak pertama sampai anak ketiga, maka dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan dapat langsung aktif.

Cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi yang orang tuanya peserta PPU akan dilakuka secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved