Catat! Ini 4 Kriteria Tenaga Honorer yang Dapat Diangkat Jadi PNS, Kamu Termasuk?

Berikut ini kriteria tenaga honorer yang akan diangkat pemerintah menjadi PNS.

handover
Ilustrasi PNS 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah mengumumkan bahwa tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023.

Hal ini tentunya membuat resah para tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Kendati demikian, ada kabar baik bagi pegawai honorer yang akan diberhentikan pada 2023 nanti.

Pemerintah akan mengangkat pegawai honorer ini sebagai CPNS, asal memenuhi syarat yang ditentukan.

CPNS yang diangkat pun hanya untuk mengisi formasi tertentu.

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

Baca juga: 12 Jenis Tenaga Honorer Ini Tak Masuk Kategori Diangkat Jadi PNS, Terancam Jadi Outsourcing

Baca juga: 5 Ribu Tenaga Honorer di Palu Terancam Diberhentikan, Ini Penjelasan Sekkot Palu

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," kata Averrouce, saat dihubungi Kompas.com.

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved