Sama-sama Kasus Ujaran Kebencian, Arteria Dahlan Akan Diproses Lebih Dulu Dari Edy Mulyadi?
Kasus pertama adalah dugaan penghinaan Suku Sunda yang dilakukan Arteria Dahlan. Sejurus kemudian, ucapan Edy Mulyadi mendadak viral
TRIBUNPALU.COM - Dugaan penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu mencuat di publik.
Kedua kasus tersebut menjadi perhatian luas, hingga trending di sejumlah media sosial.
Kasus pertama adalah dugaan penghinaan Suku Sunda yang dilakukan Arteria Dahlan.
Kejadian bermula saat Arteria berbicara dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.
Arteria meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat Kajati tersebut.
"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti Pak itu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1/2022).
Arteria menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.
Menurut dia, Kajati itu seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia.
"Kita ini Indonesia, pak."
"Jadi orang takut kalau omong pakai Bahasa Sunda, nanti orang takut ngomong apa dan sebagainya."
"Kami mohon sekali yang seperti ini dilakukan penindakan tegas," pintanya
Tuai protes
Apa yang diutarakan Arteria Dahlan menuai protes luas.
Apalagi, Dahlan sempat menolak meminta maaf sebelum akhirnya mengangkat bendera putih menyampaikan permintaan maaf.

Bahkan, di sejumlah kota di Jawa Barat, digelar aksi demonstrasi terkait apa yang diucapkan Arteria Dahlan.
Politisi PDI Perjuangan dan Anggota DPR RI tersebut bahkan dilaporkan Majelis Adat Sunda ke Mapolda Jawa Barat.
Setelah menuai polemik luas, Arteria Dahlan meminta maaf atas pernyataannya yang menyingung Sunda.
Ia meminta pernyataannya tak lagi menjadi polemik di masyarakat.
Ia pun berjanji akan memperbaiki cara komunikasinya ke masyarakat.
Meski demikian, Majelis Adat Sunda tidak akan mencabut laporannya di Polda Jabar meski Arteria Dahlan sudah minta maaf atas pernyataannya yang dinilai rasis.
"Kalau memaafkan, kami sudah memaafkan tapi kan harus ada pembelajaran apalagi anggota DPR RI melakukan tindakan tidak terpuji maka kami akan tetap melakukan proses hukum," ujar Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda.
Menurutnya, harus ada efek jera agar Arteria tak mengulangi perbuatannya.
Ia pun meminta agar PDI Perjuangan memberikan sanksi tegas kepada Arteria Dahlan.
"Apakah dia kapok atau tidak dengan kejadian ini kan belum tentu juga, kalau sekedar meminta maaf dan dimaafkan setiap orang bisa melakukan hal serupa tanpa memikirkan apa yang dilakukannya," katanya.
Majelis Adat Sunda berasama perwakilan adat minang dan sejumlah komunitas adat kesundaan melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jabar, Kamis (20/1/2022).
"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kajati yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari Mulia Subagja Husein.
Menurutnya, pernyataan Arteria Dahlan dalam rapat di DPR RI sudah menyakiti perasaan masyarakat sunda.
"Ini menyakiti perasaan orang Sunda, saudara-sudara kita dari daerah lain juga merasa tersinggung, hari ini mungkin nasib jeleknya lagi menimpa orang Sunda, diperlakukan seperti itu. Tidak menutup kemungkinan dikemudian hari suku bangsa lain bakal dilakukan hal yang sama," katanya.
Ucapan Jin Buang Anak Edy Mulyadi
Sejurus kemudian, ucapan Edy Mulyadi mendadak viral dan mendapat kecaman luas.
Edy, yang awalnya menyinggung soal protesnya terhadap pemindahan Ibu Kota Negara, justru disorot sebagai orang yang diduga melecehkan Kalimantan.
Di beberapa kota, digelar aksi demonstrasi meminta agar aparat memproses hukum Edy Mulyadi.
Bahkan, mantan politisi PKS Edy Mulyadi diserbu laporan polisi usai hina Kalimantan yang dipilih menjadi Ibukota baru negera Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan laporan polisi untuk Edy Mulyadi dilayangkan di beberapa Polda di Indonesia dan juga Mabes Polri.
Di Bareskrim Polri ada dua laporan polisi yang dilayangkan untuk Edy Mulyadi, Senin (24/1/2022).
"Selain dua laporan ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masuk terkait ujaran kebencian yang dilakukan oleh EM," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Selain Bareskrim, Polda Kalimantan Timur juga telah menerima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi.
Lalu ada 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap yang dilayangkan warga Kalimantan Timur.
Kemudian, di Sulawesi Utara, Polda Sulut juga terima satu laporan polisi untuk Edy Mulyadi atas hal yang sama.
Pernyataan sikap juga dilayangkan masyarakat Kalimantan Barat.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," jelas Ramadhan.
Ramadhan memastikan semua pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan lidik dan sidik oleh Bareskrim Polri.
Maka dari itu, pihak kepolisian meminta masyarakat tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri.
Sebelumnya pernyataan kontroversial dilontarkan Edy Mulyadi terkait lokasi ibu kota negara yang baru, yaitu Kalimantan.
Edy Mulyadi menyebut lokasi Ibu Kota Negara sebagai tempat jin membuang anak.
Edy juga menarasikan IKN merupakan pasar kuntilanak dan genderuwo.
"Bisa memahami gak, ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal punya gedung sendirian lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," kata Edy.
Sontak saja, pernyataan Edy Mulyadi itu menuai kecaman dari sejumlah kalangan.
Bahkan Edy Mulyadi dilaporkan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur ke Polresta Samarinda.
(*/ TribunPalu.com / Warta Kota )