Morowali Hari Ini

Temukan Calon Karyawan Tak Lalui Prosedur Urus Surat Dokter, PT IMIP Surati IDI Morowali

Dalam surat itu, perusahaan tambang nikel terbesar di Sulteng itu mengultimatum akan menghentikan penerimaan SKS dari seluruh layanan kesehatan

Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/UNDINK
PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diabadikan Tribunpalu.com, Kamis (8/4/2021). 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) melayangkan surat kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Morowali.

Surat tersebut merespon maraknya Surat Keterangan Sakit (SKS) dan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) yang dikeluarkan dokter di sekitar kawasan PT IMIP tidak melalui prosedur.

SKS dan SKBS itu digunakan calon karyawan dari dokter di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Pemohon SKS dan SKBS hanya bermodalkan KTP dan sejumlah uang untuk mendapatkan surat kedokteran.

Informasi diperoleh TribunPalu.com, Jumat (28/1/2022), surat itu bernomor 143/SDM-IMIP/I/ 2022 tanggal 22 Januari 2022.

Baca juga: Dugaan Pemalsuan Surat, Bupati Morowali Laporkan 5 Perusahaan Tambang ke Polres

Dalam surat itu, perusahaan tambang nikel terbesar di Sulteng itu mengultimatum akan menghentikan penerimaan SKS dari seluruh layanan kesehatan Kabupaten Morowali jika praktik itu tetap berlanjut.

Bahkan manajemen PT IMIP tak sungkan menindaklanjuti penerbitan SKS dan SKBS tak sesuai prosedur ke ranah hukum.

“Kami meyakini bahwa pelanggaran etika profesi kedokteran merupakan pelanggaran yang sangat serius karena sangat merugikan masyarakat dan profesi dokter itu sendiri karena akan menghilangkan kepercayaan terhadap integritas profesi dokter,” begitu penggalan surat PT IMIP.

Baca juga: Layanan Bea Cukai Morowali Lebih Ringkas, PT GNI Eskpor Perdana 13 Ribu Ton Feronikel ke China

Ketua IDI Morowali dr Supardi telah menerima surat tersebut.

Dia berjanji akan segera memanggil seluruh dokter di sekitar kawasan IMIP.

“Kami akan bina lagi terkait prosedur standar pelayanan dan kode etik kedokteran agar kejadian serupa tidak berlanjut,” ucap dr Supardi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved