Digunakan untuk Bayar Parkir di Kota Palu, Apa Itu QRIS? Simak Cara Membuat dan Menggunakannya

Mulai bulan Februari 2022, bayar parkir di Kota Palu akan menggunakan alat pembayaran QRIS.

Handover
Salah satu tukang parkir di Bali menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran. 

TRIBUNPALU.COM - Mulai bulan Februari 2022, biayar parkir di Kota Palu akan menggunakan alat pembayaran QRIS.

Hal itu diutarakan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Muhammad Arif, Senin (31/1/2022).

Ia mengatakan, program itu merupakan rencana Pemkot Palu menerapkan pembayaran parkir dengan metode Quick Response Indonesia Standard (QRIS).

"Jadi itu revitalisasi parkir oleh Pemkot Palu, " ungkap Kadis Perhubungan Kota Palu.

Lantas, apa itu QRIS?

Dilansir dari laman resmi BI, QRIS yang dibaca KRIS, adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

Baca juga: Cara Deteksi Diri dari Kanker Payudara, Lakukan Sendiri di Rumah untuk Cek Benjolan

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun, baik bank dan non-bank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Penyelenggara QRIS yang sudah berizin BI dapat dilihat di sini.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Cara pembayaran menggunakan QRIS

  1. Konsumen dapat memilih dan mengunduh aplikasi pembayaran yang terpasang pada ponsel mereka.
  2. Selanjutnya, konsumen melakukan registrasi ke salah satu penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) dan memastikan tersedianya saldo untuk melakukan transaksi.
  3. Melalui aplikasi, selanjutnya konsumen melakukan scan QRIS pada merchant, memasukkan nominal transaksi, dan melakukan otorisasi transaksi.

Lakukan konfirmasi pembayaran kepada penyedia barang atau jasa. Sebagai catatan, tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS.

Cara mengetahui QRIS aman untuk di-scan

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved