Palu Hari Ini
Pemkot Harap Semua Pelaku Usaha di Palu Miliki Izin, Bisa Daftar Via Online
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu, mengharapkan setiap pelaku usaha di Kota Palu memiliki izin usaha.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Ketut Sut
TRIBUNPALU.COM, PALU - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu, mengharapkan setiap pelaku usaha di Kota Palu memiliki izin usaha.
Baik itu untuk usaha besar, maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kadis DPMPTSP Kota Palu Eka Komalasari mengatakan, izin sangat perlu untuk melancarkan suatu usaha.
Seperti, memudahkan dalam pengambilan kredit di Bank, maupun saat memperoleh bantuan untuk Umkm.
"Tapi di Kota Palu sudah sebagian besar pengusaha memiliki izin, karena untuk memudahkan pengembangan usahanya," ujar Eka Komalasari, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Didesak Jokowi untuk Evaluasi PTM, Anies Baswedan Beri Tanggapan Santai: Kita Harus Tenang
Eka Komalasari menjelaskan, saat ini para pengusaha juga telah dimudahkan dalam pengurusan izinya.
Karena selain mendaftar secara manual, kebijkan dari pusat pendaftaran bisa berbasis online.
Yaitu Dengan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
"Izin usaha juga sangat diperlukan, karena kalau mau kerjasama atau mau jual barang ke luar daerah harus memiliki izin usaha," katanya.
Adapun jika ada sebagan kecil pengusaha belum memiliki izin, Eka Komalasari menjelaskan, itu karena kurangnya pengetahuan digital.
"Atau takut duluan karena dikira mau dipungut biaya. Padahal mengurusnya itu gratis, hanya membawa persyaratan KTP saja," kata Eka Komlasari.
"Sedangkan untuk Npwp bisa menyusul saat usahanya sudah berkembang," tuturny menjelaskan.(*)