Universitas Tadulako

Kemendikbudristek Pertanyakan Keabsahan Pengangkatan Dua Wakil Dekan FKM Untad

Kemendikbudristek mempertanyakan pengangkatan dua wakil dekan (Wadek) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad). 

Editor: Haqir Muhakir
TRIBUNPALU.COM
Universitas Tadulako Jl Soekarno Hatta km 9, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fandy Ahmat

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kemendikbudristek mempertanyakan pengangkatan dua wakil dekan (Wadek) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Tadulako (Untad). 

Sebab, pengangkatan Wadek I Muhammad Ryman Napira dan Wadek II Rasyka Nurul Fadjriah dinilai tidak sesuai dengan regulasi. 

"Pengangkatan dosen yang diberi tugas tambahan sebagai Wadek di lingkungan FKM Untad adalah tidak tepat. Muhammad Ryman Napira dan Rasyka Nurul Fadjriah tidak memiliki surat keterangan peningkatan pendidikan/pencantuman gelar," kata Plt Direktur Jenderal Kemendikbudristek Nizam dalam keterangan resmi, Senin (31/1/2022). 

Langkah itu, kata Nizam, menunjukkan Rektor Untad telah mengabaikan dan menabrak Peraturan Mendikbudristek Nomor 8 Tahun 2015 tentang Statuta Untad

Dalam ketentuannya, persyaratan khusus bagi calon wakil rektor, dekan maupun wakil dekan meliputi berpendidikan S3. 

Baca juga: Link Streaming Persikabo 1973 vs Bali United: Bali United Wajib Menang Jaga Asa Juara Liga 1

Diketahui, Rektor Untad Prof Mahfudz melantik Ryman dan Rasyka sebagai wakil dekan FKM pada Juli 2021.

Untuk itu, Nizam menyarankan Rektor Untad mencabut keputusan tersebut jika usulan peningkatan pendidikan atau cantuman gelar ditolak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu disampaikan Nizam dalam surat nomor 0135/E/TI.00.02/2022 perihal mempertanyakan surat keputusan Rektor Untad tentang Pengangkatan Wakil Dekan
FKM. 

"Lakukan proses pemberhentian terhadap keduanya sebagai wakil dekan FKM serta mengangkat pejabat definitif untuk mengakhiri sisa masa jabatan," kata Nizam. 

"Jika di dalam proses tidak terdapat kandidat yang sesuai dengan kriteria san kualifikasi statuta, maka dapat mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk melaksanakan tugas-tugas rutin sementara waktu," ucapnya menambahkan.(*) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved