Menko Luhut Tolak Usul Gubernur Anies Baswedan soal Evaluasi Belajar Tatap Muka 100 Persen, Mengapa?

Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait evaluasi terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen ditolak menko Luhut Binsar Pandjaitan.

handover
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan. Terbaru, Usulan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait evaluasi terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen ditolak menko Luhut Binsar Pandjaitan. 

Saat itu, dirinya sebagai kepala daerah masih diberikan kewenangan penuh dalam penanganan pandemi Covid-19.

"Pembelajaran tatap muka itu diatur melalui SKB 4 menteri yang juga dikaitkan dengan level PPKM yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri. Ini berbeda ketika dulu kita menggunakan rezim PSBB," ucapnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).

"Pada saat PSBB, keputusan tentang pembelajaran tatap muka itu diatur melalui kewenangan gubernur. Sekarang, ini diatur melalui keputusan dari pemerintah pusat," sambungnya.

Baca juga: Akui Pernah Ribut Besar, Atta Halilintar Bahkan Sampai Berpikir untuk Kembalikan Aurel ke Anang

Anies kemudian meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan untuk menghentikan PTM.

"Saya menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM ditiadakan selama satu bulan ke depan," ujarnya.

Pemprov DKI pun kini masih menunggu jawaban dari Luhut terkait usulan tersebut.

Bila sudah direstui Luhut, maka DKI akan kembali menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Ini sedang dibahas. Nanti selesai pembahasannya kami akan sampaikan bagaimana hasilnya," tuturnya.

Menko PMK: evaluasi PTM di tangan presiden

Kemunculan varian Omicron berefek pada peningkatan kasus penularan Covid-19 di Indonesia.

Sementara pemerintah masih menggelar PTM 100 persen di sejumlah daerah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri telah mengatur langkah untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19.

"Itu sudah ada aturannya dalam SKB 4 Menteri dan dari kementerian teknis, dari Kemendikbudristek maupun Kemenag sudah punya cara yg diatur dalam SKB 4 Menteri untuk hadapi kondisi bahaya. Misalnya tentang kenaikan kasus dan lain sebagainya, itu sudah ada di situ," kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Muhadjir mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar PTM dievaluasi.

Namun, Muhadjir mengatakan dalam evaluasi tersebut tidak ada perubahan yang mendasar untuk pelaksanaan PTM di masa pandemi Covid-19 ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved