Munarman Dijerat Hukuman Mati, Refly Harun: Allahu Akbar, Padahal Belum Jelas Terornya Apa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Munarman dengan pasal yang memungkinkan untuk hukukam mati.
TRIBUNPALU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Munarman dengan pasal yang memungkinkan untuk hukukam mati.
Seperti diketahui, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu tengah menjalani proses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Adapun JPU menilai Munarman memiliki kedudukan dan berpengaruh di FPI, sehingga dijerat dengan hukuman mati.
Tuntutan hukuman mati terhadap Munarman itu tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Munarman Beraksi di Persidangan, Saksi Dicecar Pertanyaan Tajam: Adakah Saya Nyuruh Ngebom?
Disebutkan dalam pasal tersebut, orang yang memiliki kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat dijatuhi hukuman mati.
“Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu atau mempunyai pengaruh.” kata JPU dalam persidangan.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun turut berkomentar terkait hukuman mati yang dijerat kepada Munarman.
Baca juga: Alasan Munarman Dijerat Pasal Hukuman Mati, JPU: Punya Kedudukan dan Pengaruh Kuat
Refly menyayangkan Munarman harus dijerat dengan tuntutan tersebut.
Pasalnya menurut Refly, hingga saat ini belum jelas apa kesalahan yang telah dilakukan Munarman.
"Allahuakbar, tanpa jelas kesalahannya apa," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Kamis (3/2/2022).
“Belum jelas terornya apa, kan belum jelas,” tambahnya.
Baca juga: Munarman Dijerat Pasal Hukuman Mati, Iwan Sumule: Setiap Tarikan Nafasnya Selalu Bela Rakyat
Refly pun mempertanyakan mengenai aksi teror yang telah dilakukan Munarman.
Menurut Refly, tuntutan hukuman mati yang dijerat kepada Munarman harus memiliki landasan yang kuat.
Seperti misalnya jika Munarman telah menggerakan aksi teror yang menimbulkan korban atau kerusakan.
Baca juga: Saksi Sebut Ceramah Habib Rizieq Jadi Pemicu Baiat ISIS, Munarman Ikut Hadir Sebagai Pemateri
“Paling tidak peristiwa terorisme mana yang digerakan Munarman yang menimbulkan korban jiwa,” kata Refly.
“Jadi harus ada fakta yang diperoleh untuk membuat dakwaan yang kerasnya minta ampun,” ujarnya. (*)