Fadli Zon Heran Luhut Tolak Permintaan Anies untuk Setop PTM di Jakarta: Gunakan Akal Sehat Pak LBP
Fadli Zon merasa heran Luhut menolak permintaan Anies Baswedan untuk menghentikan sementara PTM di DKI Jakarta.
TRIBUNPALU.COM - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon merasa heran dengan keputusan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menghentikan sementara proses pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Diketahui sebelumnya Anies Baswedan mengajukan permintaan penghentian PTM 100 persen pada Rabu (2/2/2022) siang. Ia menyampaikan permintaan itu langsung kepada Luhut.
"Tadi siang saya berkomunikasi dengan Pak Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, menyampaikan usulan agar untuk Jakarta PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan," ucap Anies, kemarin.
Anies berharap selama sebulan ke depan PTM 100 persen bisa diganti dengan pembelajaran jarak jauh. Dalam sebulan tersebut, Pemprov DKI akan terus memantau kondisi pandemi Covid-19 di Jakarta.
Anies beralasan tidak bisa langsung menghentikan PTM sepihak. Sebab, saat ini DKI Jakarta masih terikat dengan PPKM level 2 yang mengharuskan PTM 100 persen tetap terselenggara. Ketentuan seperti itu sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri terkait penyelenggaraan PTM.
"Berbeda ketika dulu kita menggunakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), pada saat PSBB, keputusan PTM diatur melalui kewenangan gubernur," kata Anies.
Namun ternyata permintaan Anies Baswedan tersebut mendapatkan penolakan.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan, pemerintah pusat tidak bisa menyetujui permintaan Anies untuk menyetop PTM meski hanya sebulan.
Sebab, pemerintah menganggap proses PTM sangat penting bagi pendidikan siswa.
Baca juga: Menko Luhut Tolak Usul Gubernur Anies Baswedan soal Evaluasi Belajar Tatap Muka 100 Persen, Mengapa?
Baca juga: Anies Minta Menteri Luhut Hentikan Pembelajaran Tatap Muka di Jakarta Selama Sebulan, Kenapa?
"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM Terbatas dapat juga di perlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).
Oleh karena itu, pemerintah pusat tetap mewajibkan semua daerah di PPKM Level 2 untuk tetap menggelar PTM. Namun, pemerintah kini membolehkan jumlah siswa dikurangi, dari sebelumnya 100 persen menjadi 50 persen.
Selain itu, orangtua juga diberi kebebasan untuk memilih.
"Orangtua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," katanya.
Jodi mengatakan, pemerintah pusat pada prinsipnya mendukung semua inisiatif pemerintah daerah dalam menurunkan kasus. Namun, konsistensi dan pendekatan nondiskriminatif perlu menjadi dasa bersama.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat bersama-sama menjaga anak-anak kita agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar sekolah yang berisiko tinggi penularan Covid-19," katanya.
Penolakan tersebut membuat Fadli Zon heran dan bahkan menurutnya sangat aneh.
Menurut Fadli Zon ketika kasus Covid-19 sedang tinggi maka PTM harus dihentikan.
Dan begitu sebaliknya, ketika kasus landai maka PTM dapat kembali dilanjutkan.
Namun hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah pusat.
Fadli Zon lantas bertanya siapa yang akan bertanggung jawab jika nantinya banyak siswa yang terpapar Covid-19 akibat PTM.
Ia meminta Luhut untuk menggunakan akal sehatnya dalam mengambil keputusan.
Hal ini diungkapkan Fadli Zon lewat cuitan di akun Twitternya:
"Ini aneh. Harusnya ketika Covid 19 sdg tinggi ya PTM dihentikan sementara. Kalau sdh landai, PTM bisa dilanjutkan.
Siapa yg bertanggung jawab kalau para siswa di DKI Jakarta terpapar Covid akibat PTM yg dipaksakan? Mari gunakan akal sehat Pak LBP," tulis Fadli Zon.
(TribunPalu.com)